Kemendikbudristek Beberkan Alasan Izin 48 Perguruan Tinggi yang Dicabut Sejak 2022

Di samping itu, pihaknya berharap dukungan pemerintah daerah, kabupaten/kota maupun provinsi dalam mendorong perkembangan perguruan tinggi untuk...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST/Shutterstock
Illustrasi mahasiswa. 

Ia pun menjelaskan mekanisme pencabutan izin operasional sebuah perguruan tinggi.

Setelah mendapat laporan adanya pelanggaran di kampus tersebut, pihak Kemendikbud Ristek terlebih dahulu melakukan kajian.

Setelah itu, akan diputuskan dijatuhi sanksi ringan, sedang atau berat.

Untuk kategori sanksi ringan dan sedang penyelesaiannya dilakukan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).

 

Baca juga: Gagal SBMPTN, Anak Pegawai Kemendikbud Dititipkan agar Masuk Kedokteran Universitas Lampung

 

Apabila masalah tersebut masih bisa dimediasi maka tidak perlu sampai ke pusat atau sampai pada pencabutan izin operasional.

Namun, apabila pelanggaran yang dilakukan perguruan tinggi itu tergolong berat, harus diselesaikan langsung oleh Kemendikbud Ristek.

"Biasanya kita tidak langsung cabut karena ada penghentian pembinaan misalnya tidak boleh menerima mahasiswa, tidak mendapatkan bantuan, tidak boleh wisuda sampai masalahnya selesai," tutur Lukman.

Hal serup juga disampaikan Kepala LLDIKTI Wilayah X Afdalisma.

Ia mengatakan, penutupan sebuah perguruan tinggi swasta harus melalui kajian mendalam termasuk pemantauan oleh tim evaluasi kinerja dari Kemendikbud Ristek.

 

Baca juga: Soal UTBK 2023 Disebut Bocor, Panitia SNPMB: Soal Diacak, yang Lain Tak Rugi

 

"Perlu diingat, penutupan perguruan tinggi swasta tidak bisa serta merta harus ada kajian mendalam," sebutnya pada kesempatan yang sama.

Lukman tidak merinci nama-nama 48 perguruan tinggi yang sudah ditutup sejak 2022.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved