Kemendikbudristek Beberkan Alasan Izin 48 Perguruan Tinggi yang Dicabut Sejak 2022

Di samping itu, pihaknya berharap dukungan pemerintah daerah, kabupaten/kota maupun provinsi dalam mendorong perkembangan perguruan tinggi untuk...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST/Shutterstock
Illustrasi mahasiswa. 

TRIBUNTORAJA.COM - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mencabut 48 izin operasional perguruan tinggi sejak tahun 2022 hingga bulan Maret 2023.

Rinciannya, 31 izin perguruan tinggi dicabut sepanjang 2022 dan 17 izin dicabut pada periode Januari-Maret 2023.

Terbaru, pada Rabu (24/5/2023), Kemendikbud Ristek mencabut 1 lagi izin operasional perguruan tinggi.

Hal itu disampaikan Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbud Ristek Lukman, dalam sebuah acara di Padang, Rabu (24/5/2023).

"Tadi siang Direktorat Diktiristek terpaksa mencabut izin operasional sebuah perguruan tinggi yang memiliki 6.800 mahasiswa," kata Lukman dikutip dari Kompas.

 

 

Sebenarnya, pencabutan izin operasional itu tidak dilakukan secara tiba-tiba.

Lukman mengatakan, pihaknga selalu memberi kesempatan selama 6 bulan kepada kampus terkait untuk memperbaiki diri.

"Setiap perguruan tinggi yang dijatuhi sanksi berat diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki masalah yang dihadapi," ujar Lukman seperti dikutip dari Antara.

Jika perguruan tinggi tersebut berhasil menyelesaikan permasalahannya, maka semua hak yang sebelumnya dicabut akan dipulihkan Kemendikbud Ristek.

Termasuk izin penerimaan mahasiswa baru.

 

Baca juga: Ingin Kuliah? Ini 6 Tips Penting Memilih Perguruan Tinggi

 

"Namun, kalau selama rentang waktu itu tidak bisa memperbaiki kesalahannya maka kita cabut izin operasionalnya," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved