Kemendikbudristek Beberkan Alasan Izin 48 Perguruan Tinggi yang Dicabut Sejak 2022
Di samping itu, pihaknya berharap dukungan pemerintah daerah, kabupaten/kota maupun provinsi dalam mendorong perkembangan perguruan tinggi untuk...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Namun ia membeberkan sejumlah alasannya.
Pertama, ada kisruh internal di Perguruan Tinggi. Ia menyampaikan, pertikaian kadang terjadi di antara pengelola perguruan tinggi swasta yang didirikan oleh keluarga atau kelompok.
Konflik itu dapat mengganggu penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi yang bersangkutan.
Baca juga: Daftar Program Studi di Universitas Negeri Makassar, Segini Kuotanya untuk SNPMB 2023
"Dari kisruh itu tak jarang terjadi kampus ditutup dan lain sebagainya," kata Lukman.
Kedua, Perguruan Tinggi tersebut tidak memenuhi standar nasional pelaksanaan pendidikan tinggi.
Antara lain dalam hal penerapan kurikulum, proses belajar mengajar, dan penilaian.
Dalam beberapa kasus ada perguruan tinggi yang membuka pendaftaran dan menerima mahasiswa.
Namun sesudah itu tidak melaksanakan proses pembelajaran secara efektif.
Baca juga: Simak Jadwal SNPMB 2023, Kini Ada Seleksi untuk Calon Mahasiswa Diploma III
Ketiga, ada kecurangan.
Misalnya, pemerintah memberikan beasiswa tetapi Perguruan Tinggi tidak menyalurkannya kepada yang berhak.
Faktor keempat, adalah Perguruan Tinggi sudah tidak mampu menerapkan standar yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi.
perguruan tinggi
Kemendikbud Ristek
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknol
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Te
Diktiristek
Perguruan Tinggi Sumbang 1 Juta Pengangguran |
![]() |
---|
Kejagung Periksa Nadiem Makarim Hari Ini Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun |
![]() |
---|
Berkas Pendaftaran UM-PTKIN 2025: Aturan Ukuran Foto dan File Scan |
![]() |
---|
Andi Amran Sulaiman Pimpin Semua IKA Kampus Negeri di Indonesia |
![]() |
---|
Untuk Siswa SMA, Ini Strategi agar Lolos SNBP 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.