Kemendikbudristek Beberkan Alasan Izin 48 Perguruan Tinggi yang Dicabut Sejak 2022

Di samping itu, pihaknya berharap dukungan pemerintah daerah, kabupaten/kota maupun provinsi dalam mendorong perkembangan perguruan tinggi untuk...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST/Shutterstock
Illustrasi mahasiswa. 

Namun ia membeberkan sejumlah alasannya.

Pertama, ada kisruh internal di Perguruan Tinggi. Ia menyampaikan, pertikaian kadang terjadi di antara pengelola perguruan tinggi swasta yang didirikan oleh keluarga atau kelompok.

Konflik itu dapat mengganggu penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi yang bersangkutan.

 

Baca juga: Daftar Program Studi di Universitas Negeri Makassar, Segini Kuotanya untuk SNPMB 2023

 

"Dari kisruh itu tak jarang terjadi kampus ditutup dan lain sebagainya," kata Lukman.

Kedua, Perguruan Tinggi tersebut tidak memenuhi standar nasional pelaksanaan pendidikan tinggi.

Antara lain dalam hal penerapan kurikulum, proses belajar mengajar, dan penilaian.

Dalam beberapa kasus ada perguruan tinggi yang membuka pendaftaran dan menerima mahasiswa.

Namun sesudah itu tidak melaksanakan proses pembelajaran secara efektif.

 

Baca juga: Simak Jadwal SNPMB 2023, Kini Ada Seleksi untuk Calon Mahasiswa Diploma III

 

Ketiga, ada kecurangan.

Misalnya, pemerintah memberikan beasiswa tetapi Perguruan Tinggi tidak menyalurkannya kepada yang berhak.

Faktor keempat, adalah Perguruan Tinggi sudah tidak mampu menerapkan standar yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved