Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Dua Pemuda Toraja Utara Ini Terancam Penjara 15 Tahun

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara.

|
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
ist
Pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Toraja Utara diamankan polisi. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara meringkus dua pemuda di Bolu, Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, tadi malam, Senin (22/5/2023).

Dua orang pemuda yang diamankan ini adalah TP (21) dan EW (21). Keduanya warga Lembang Ulusalu, Kecamatan Sadan', Toraja Utara, Sulawesi Selatan, tapi beda dusun.

TP (21) dan EW (21) diamankan Unit Resmob lantaran merudapaksa seorang gadis berinisial SSR (16), warga Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten Toraja Utara.

Kejadian persetubuhan tersebut berawal saat EW (21) menjemput korban SSR (16) dan membawanya ke sebuah rumah kost, Selasa (16/5/2023) lalu sekitar pukul 15.00 Wita.

Rupanya, di kos tersebut sudah menunggu TP (21).

Sesampainya di rumah kost, EW (21) langsung melancarkan aksi bejatnya. Ia memaksa korban melayani nafsu bejatnya.

TP (21) juga merudapaksa korban.

SSR sempat berontak tapi tenaganya tidak sebanding. Ia pun melaporkan kejadian naas itu ke keluarganya.

Tidak terima hal itu, pihak keluarga langsung melaporkan ke polisi keesokan harinya,

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/144/V/SPKT/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel tanggal 17 Mei 2023, Unit Resmob dipimpin Bripka Simbara Buntu Lipa’ kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus keberadaan kedua pelaku dan melakukan penangkapan.

Penangkapan kedua pelaku ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Aris Saidy SH, Selasa (23/5/2023).

"Iya benar pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang pemuda berinisial TP (21) dan EW (21), terduga pelaku rudapaksa anak di bawah umur," ucapnya.

"Mereka diamankan di sebuah rumah kos yang terletak di Bolu, Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu, tanpa adanya perlawanan," terangnya.

Saat ini, TP (21) dan EW (21) telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Mereka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara," tutup Aris.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved