Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Segini Jumlah Gaji Pensiunan PNS yang Diterima Rafael Alun Trisambodo Jika Tak Dipecat dari Kemenkeu

Uang yang diterima pensiunan ASN berbentuk gaji pensiun serta tunjangan lain seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pasangan.

|
Penulis: Ricdwan Abbas | Editor: Donny Yosua
Foto: Tangkapan layar video |
Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya. Rafael Alun menyatakan pengunduran dirinya sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak, per hari ini, Jumat (24/2/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM - Eks pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini disampaikan Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers yang ditayangkan pada kanal Youtube Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (8/3/2023).

"Hasilnya terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku dalam setiap orang baik dalam maupun luar kedinasan," ucap Itjen Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh.

 

 

Selain itu, Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Heru Pambudi menegaskan, Rafael Alun Trisambodo tidak akan mendapatkan dana pensiun usai dipecat sebagai ASN.

Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan RAT sudah masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.

"Karena ini pelanggaran berat maka konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat pensiun," tegas Heru dalam konferensi pers Tindak Lanjut Penanganan Pegawai di Jakarta, Rabu.

 

Baca juga: Usai Dipecat dari ASN, Kemenkeu Pastikan Rafael Alun Trisambodo Tak Dapat Uang Pensiun

 

Diketahui, semua ASN yang telah pensiun dari jabatannya berhak menerima sejumlah uang.

Uang yang diterima pensiunan ASN berbentuk gaji pensiun serta tunjangan lain seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pasangan.

Dihimpun Tribun Toraja dari berbagai sumber, berikut daftar gaji pokok pensiunan ASN yang tidak dapat diterima Rafael Alun Trisambodo.

 

Konferensi pers Direktorat Jenderal Pajak terkait Rafael Alun Trisambodo, Rabu (8/3/2023).
Konferensi pers Direktorat Jenderal Pajak terkait Rafael Alun Trisambodo, Rabu (8/3/2023). (Dok. Dirjen Pajak)

Baca juga: Breaking News: Rafael Alun Trisambodo Resmi Dipecat, Itjen Kemenkeu Ungkap Temuan Tim Investigasi

 

Gaji Pokok Pensiunan PNS

Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS sebagai berikut:

1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200.

3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.

4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

 

Baca juga: Sempat Disentil Pakar, Kemenkeu Bantah Soal Pembiaran LHKPN Rafael Alun Trisambodo

 

Gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun:

1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800.

2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500.

3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 - Rp 3.453.300.

4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 - Rp 4.243.600.

 

Baca juga: Terkait Rafael Alun Trisambodo, Dirjen Pajak Ungkap Nama Enam Perusahaan dan Satu Konsultan

 

Gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal:

1. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 - Rp 386.960.

2. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 - Rp 549.300.

3. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.

4. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280 - Rp 848.720.

Selain pensiun pokok, PNS penerima pensiun juga berhak menerima tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Meski demikian, Rafael Alun Trisambodo sudah tidak lagi berhak menerima gaji pokok pensiunan PNS dan segala tunjangannya akibat pemecatannya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved