Gaya Hidup Pejabat

Harta Rafael Alun Trisambodo Disorot, KPU Sebut Punya Saham di Enam Perusahaan

Enam saham itu tidak dirinci dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LJKPN), tapi masuk ke subkategori surat berharga.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Rafael Alun Trisambodo saat sedang menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/3/2023). 

 

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Punya Rumah Mewah di Manado, PBB-nya Hanya Rp300 Ribu

 

Diketahui, pada hari ini, Rafael tengah menjalani pemeriksaan terkait jumlah hartanya yang mencapai Rp56 miliar.

Gaya hidup mewah para pejabat dan keluarga di lingkungan Kemenkeu menjadi sorotan setelah terungkapnya kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang merupakan anak dari pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina.

Pelaku bernama Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak dari pejabat eselon III yang menduduki posisi Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.

 

Baca juga: Mahfud MD Minta Proses Pemeriksaan Harta Rafael Alun Trisambodo Tetap Lanjut

 

Atas kasus penganiayaan ini, Rafael sudah dicopot dari jabatannya tersebut. Rafael pun telah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN Kemenkeu.

Selain itu, harta kekayaan Rafael menjadi sorotan publik. Berdasarkan data LHKPN, Rafael memiliki harta kekayaan senilai total Rp56.104.350.289.

Jumlah ini empat kali lipat dari harta kekayaan bos Rafael atau Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo yang hanya sebesar Rp14 miliar.

 

Baca juga: Pakar Sebut LHKPN Curigai Rafael Alun Trisambodo Sejak 2012, Kemungkinan Ada Pembiaran

 

Bahkan, harta Rp56 miliar milik Rafael tersebut hanya lebih rendah Rp1,9 miliar dari harta Sri Mulyani yang mencapai Rp58.048.779.283.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat mengatakan bahwa Rafael terendus melakukan transaksi "yang agak aneh".

Bahkan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menduga Rafael menggunakan nominee atau orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved