Gaya Hidup Pejabat
Harta Rafael Alun Trisambodo Disorot, KPU Sebut Punya Saham di Enam Perusahaan
Enam saham itu tidak dirinci dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LJKPN), tapi masuk ke subkategori surat berharga.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengklarifikasi harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo hari ini, Rabu (1/3/2023), di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan jika terdapat transaksi janggal nanti bisa jadi bukti awal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael.
“Bisa saja," kata Alex di kantornya, Selasa (28/2/2023).
"Dan KPK juga pernah punya pengalaman dari LHKPN dan dari PPATK di mana kita mendapat transaksi yang mencurigakan atau terhadap aset-aset yang kemudian tidak dilaporkan yang kemudian kita klarifikasi yang bersangkutan tidak bisa membuktikan asal kekayannya itu, menjadi indikasi atau refleks terjadinya suatu penyimpangan dalam hal ini korupsi,” tambahnya.
Punya Saham di 6 Perusahaan
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo disebutkan memiliki saham di enam perusahaan.
Hal ini diungkap KPK dalam keterangannya, Rabu (1/3/2023).
"Disebutkan di LHKPN terakhirnya. Tapi akses publik hanya sampai total surat berharga saja. Detailnya ya itu tadi, saham di enam perusahaan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dikutip dari Tribunnews, Rabu.
Baca juga: Hari Ini KPK Akan Klarifikasi Kekayaan Rafael Alun, Pejabat Pajak dengan Harta Rp 56 Miliar
Enam saham itu tidak dirinci dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN), tapi masuk ke subkategori surat berharga.
Berdasarkan data LHKPN milik Rafael, tercatat harta surat berharganya senilai Rp1.556.707.379.
Hanya saja, Pahala tidak membeberkan lebih jauh di perusahaan mana saja Rafael menanam saham.
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
Rafael Alun Trisambodo
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
LHKPN
Direktorat Jenderal Pajak
Pahala Nainggolan
| Tanah dan Mobil Ford Mustang Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita KPK |
|
|---|
| Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Hal yang Meringankan: Jadi PNS 30 Tahun |
|
|---|
| Rafael Alun Trisambodo Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini |
|
|---|
| KPK Sita dan Terus Identifikasi Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Ridwan Kamil: ASN Pemprov Jawa Barat Jangan Pamer Harta Walaupun Barang Tiruan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/rafael-alun-trisambodo-di-gedung-kpk-132023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.