Gaya Hidup Pejabat
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Hal yang Meringankan: Jadi PNS 30 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengatakan, bekerja sebagai pegawai negeri sipil...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sekaligus terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Trisambodo dengan pidana 14 tahun penjara, Senin (8/1/2024).
Majelis hakim menilai Rafael terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suparman Nyompa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin.
Selain dihukum pidana kurungan, hakim Suparman Nyompa juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Kemudian, hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti senilai Rp 10 miliar.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ucap hakim.
Baca juga: Terdakwa Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas
Jika harta benda yang dimiliki terdakwa Rafael tidak mencukupi, maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengatakan, bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) selama lebih dari 30 tahun menjadi salah satu hal meringankan dalam vonis Rafael.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," ujar ketua majelis hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1).
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini
| Tanah dan Mobil Ford Mustang Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita KPK |
|
|---|
| Rafael Alun Trisambodo Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini |
|
|---|
| KPK Sita dan Terus Identifikasi Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Ridwan Kamil: ASN Pemprov Jawa Barat Jangan Pamer Harta Walaupun Barang Tiruan |
|
|---|
| Kekayaannya Melebihi Gubernur, M Ansar Jadi Sekda Terkaya di Sulsel |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.