Terdakwa Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana mengatakan, Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Warta Kota/Ramadhan LQ
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/3/2023) lalu. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktuir Eksekutif Lokataru yang juga aktivis hak asasi manusia (HAM), Haris Azhar dan rekannya sesama aktivis Fatia Maulidiyanti.

Haris dan Fatia terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana mengatakan, Haris Azhar tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut tersebut.

 

 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum,” kata hakim Cokorda membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (8/1/2024).

Ketua Majelis Hakim juga menilai Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah bersalah dalam kasus tersebut.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum,” kata hakim Cokorda membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (8/1/2024).

 

Baca juga: Penjelasan Haris Azhar Soal Tuduhan Minta Saham untuk Masyarakat Adat Papua ke Luhut Panjaitan

 

Dengan demikian, hakim Cokorda menyatakan, membebaskan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Selain itu, hakim dalam putusannya meminta agar memulihkan hak terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kedudukan, pangkat, serta martabatnya.

Adapun jaksa sebelumnya menuntut aktivitis HAM Haris Azhar dengan pidana empat tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

 

Baca juga: Dituduh Haris Azhar Main Tambang, Luhut: Kenapa Dia Begitu, Saya Baik Kok Sama Dia

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved