Terdakwa Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana mengatakan, Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktuir Eksekutif Lokataru yang juga aktivis hak asasi manusia (HAM), Haris Azhar dan rekannya sesama aktivis Fatia Maulidiyanti.
Haris dan Fatia terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana mengatakan, Haris Azhar tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut tersebut.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum,” kata hakim Cokorda membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (8/1/2024).
Ketua Majelis Hakim juga menilai Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah bersalah dalam kasus tersebut.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum,” kata hakim Cokorda membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (8/1/2024).
Baca juga: Penjelasan Haris Azhar Soal Tuduhan Minta Saham untuk Masyarakat Adat Papua ke Luhut Panjaitan
Dengan demikian, hakim Cokorda menyatakan, membebaskan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Selain itu, hakim dalam putusannya meminta agar memulihkan hak terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kedudukan, pangkat, serta martabatnya.
Adapun jaksa sebelumnya menuntut aktivitis HAM Haris Azhar dengan pidana empat tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Dituduh Haris Azhar Main Tambang, Luhut: Kenapa Dia Begitu, Saya Baik Kok Sama Dia
Luhut Binsar Pandjaitan
Haris Azhar
Fatia Maulidiyanti
pencemaran nama baik
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Jakarta
| Indonesia Batalkan Semua Visa Delegasi Israel untuk Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 di Jakarta |
|
|---|
| Huawei Pura 80 Resmi Meluncur di Indonesia: Usung Kamera Ultra Chroma, Harga Rp10,9 Juta |
|
|---|
| Dua Prajurit Gugur saat HUT ke-80 TNI, Kapuspen: Semua Aksi Beresiko Tinggi |
|
|---|
| Ammar Zoni Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba dari Dalam Rutan Salemba |
|
|---|
| Ini Alasan Presiden Prabowo Tambah Wamenkes dan Wamendagri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.