Terdakwa Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana mengatakan, Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Warta Kota/Ramadhan LQ
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/3/2023) lalu. 

Jaksa juga menuntut Fatia dengan hukuman pidana 3,5 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Haris telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik yang diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam pertama.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Shandy Handika juga menilai Fatia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencemaran nama baik.

Hal tersebut sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

 

Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan Emosi Diberi Gelar Lord di Sidang Pencemaran Nama Baik Terdakwa Haris-Fatia

 

Respon Luhut Binsar Pandjaitan

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengaku pihaknya menghormati putusan hakim.

"Kami menghormati keputusan yang telah dibuat oleh Majelis Hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama," kata Luhut dalam keterangan yang disampaikan Jubirnya Jodi Mahardi, Senin (8/1/2024) dikutip Kompas.com.

Meski demikian, ada beberapa yang Luhut sayangkan dalam putusan Majelis Hakim terhadap Haris dan Fatia.

 

Baca juga: Luhut Nangis Mantunya Jadi Kasad

 

Yakni, menurutnya, terdapat fakta dan bukti penting yang tidak masuk dalam pertimbangan pada putusan hakim.

"Kami menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim," ujarnya.

"Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana," sambungnya.

 

Baca juga: Maruli Simanjuntak Dilantik, Luhut Binsar Pandjaitan Menangis Haru Lihat Menantunya Jadi KSAD

 

Lebih lanjut, setelah putusan ini, Luhut mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada penuntut umum untuk menanggapi vonis tersebut.

"Kami percaya bahwa Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved