Pencemaran Nama Baik
Luhut Binsar Pandjaitan Emosi Diberi Gelar Lord di Sidang Pencemaran Nama Baik Terdakwa Haris-Fatia
Saksi Luhut Pandjaitan terlihat geleng-geleng kepala nampak emosi dan menyampaikan kepada saksi Singgih Widyastono Ini keterlaluan
Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
TRIBUNTORAJA.COM - Percakapan Haris Azhar dengan Fatia Maulidiyanti terkait tambang di Papua yang kemudian diunggah di kanal YouTube Haris Azhar membuat Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan emosi dan geleng-geleng kepala.
"Saksi Luhut Pandjaitan terlihat geleng-geleng kepala nampak emosi dan menyampaikan kepada saksi Singgih Widyastono 'Ini keterlaluan, kata-kata Luhut bermain tambang di Papua itu tendensius, tidak benar dan sangat menyakitkan hati saya'," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan Haris Azhar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).
"'Saya merasa nama baik dan kehormatan diri saya diserang. Di negeri ini tidak ada kebebasan berpendapat yang absolut. Semua harus dapat dipertanggungjawabkan'," ujar jaksa menirukan ucapan Singgih Widyastono mengutip ujaran Luhut.
Jaksa mengatakan Luhut juga merasa keberatan dengan istilah Lord yang dinilai memiliki makna negatif. Menurut jaksa, Luhut menilai julukan ’lord’ bermakna tuan, raja, penguasa tertinggi, memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung.
Kesaksian Luhut yang dikutip oleh saksi Singgih Widyastono itu merujuk video berjudul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' yang berbicara dengan topik mengenai bisnis tambang di Blok Wabu, Papua. Jaksa lantas mengurai percakapan Haris dan Fatiah dalam video tersebut pada menit 14.23 hingga 14.33.
Fatia awalnya menyebut, "Toba Sejahtera Group ini, juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita." "Siapa?" tanya Haris. "Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan," jawab Fatia. "LBP the lord. The Lord," timpal Haris. "Lord Luhut," kata Fatia lagi.
"Ok," ujar Haris.
"Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," kata Fatia dalam dakwaan yang dibacakan jaksa.
Merujuk dakwaan jaksa, Luhut disebut tidak pernah memiliki usaha tambang di Blok Wabu maupun di wilayah Papua lainnya. Luhut disebut memang merupakan pemegang saham di PT Toba Sejahtera. Namun, bukan pemegang saham PT Tobacom Del Mandiri yang merupakan anak perusahaan PT Toba Sejahtera.
PT Tobacom Del Mandiri disebut pernah melakukan penjajakan kerja sama dengan PT Madinah Quarrata’ain, tapi tak dilanjutkan. PT Madinah Quarrata’ain disebut hanya punya kerja sama konkret atas perjanjian pengelolaan Derewo Project dengan PT Byantech Binar Nusantara pada 23 Maret 2018.
Menurut dakwaan jaksa, tidak ditemukan adanya perjanjian maupun kerjasama konkret serta tidak ditemukan adanya dokumen mengenai keikutsertaan PT Toba Sejahtera, PT Tobacom Del Mandiri, dan PT Tambang Raya Sejahtera dalam pengembangan Derewo Project yang dilakukan bersama PT Madinah Quarrata’ain. Sehingga, pernyataan Fatia dalam akun YouTube Haris Azhar dinilai mengandung muatan fitnah dan atau pencemaran nama baik karena menyebarkan informasi bohong dan tidak benar.
Dalam kasus ini Haris didakwa melakukan pencemaran nama baik Luhut melalui unggahan video YouTube di kanal milik Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," kata jaksa membacakan paparan dari dakwaan pertama..
Haris didakwa bersama-sama dengan Fatia Maulidiyanti yang merupakan Koordinator KontraS. Perbuatan Haris Azhar dan Fatia dilakukan melalui akun YouTube yang dimiliki Haris Azhar sejak 18 Januari 2021. Akun itu mempunyai 216 ribu subscribers.
Kasus ini sendiri bermula ketika Haris Azhar dan tim produksinya berniat mengangkat isu yang membahas kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia. Terkait praktik bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM. Termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik di Blok Wabu.

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Luhut-Binsar-pandjaitan-marah.jpg)
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Luhut-BInsar-Panjaitan-di-PN.jpg) 
												      	:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Yayasan-Budi-Luhur-Makassar.jpg) 
												      	![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ANEHNYA-CUKAI-ROKOK-Menteri-Keuangan-Menkeu-Purbaya-Yud.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Relawan-M3r3r3.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Luhut-Binsar-pandjaitan-marah.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Presiden-Prabowo-Subianto-memimpin-rapat-bersama-jajaran-Dewan-Ekonomi-Nasional.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Ilustrasi-anjing-Ras-anjing-pudel33rfd.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.