Pencemaran Nama Baik
Giliran Ketua Yayasan Budi Luhur Makassar Laporkan Pemilik Jasa Kedukaan Gloria ke Polda Sulsel
Langkah lapor balik ditempuh Eddy Simon setelah sebelumnya CG melaporkan dirinya ke Polda Sulsel dengan tuduhan melakukan penggelapan dana yayasan.
Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUNTORAJA.COM - Ketua Yayasan Sosial Budi luhur Eddy Simon melaporkan Pemilik Jasa Kedukaan Gloria berinisial CG, ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik.
Pelaporan itu disampaikan oleh kuasa hukum Eddy Simon, Dari Arie Dumais And Partner Law Firm saat ditemui wartawan di Yayasan Sosial Budi luhur, Jl Mappaodang, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Rabu(4/1/2023).
Langkah lapor balik ditempuh Eddy Simon setelah sebelumnya CG melaporkan dirinya ke Polda Sulsel dengan tuduhan melakukan penggelapan dana yayasan.
Namun tuduhan diklaim Kuasa Hukum Yayasan Budi Luhur, Arie Dumais, tidak terbukti.
"Kami mengadu ke Polda Sulawesi Selatan tentunya dengan dugaan pengaduan palsu dan pencemaran nama baik. kami sebagai kuasa hukum yayasan tentu merasa ada hal yang di sampaikan ke media itu tidak benar," kata Arie Dumais.
Tak hanya dituduh melakukan penggelapan uang sumbangan, CG beserta kuasa hukumnya bernama Juhardi juga menyebarkan hal ini ke media massa.
Hal itu membuat pihak Eddy Simon dan Yayasan Budi luhur merasa perlu adanya tindak tegas.
"Jadi CG melaporkan klien kami (Eddy Simon ) dengan tuduhan penggelapan uang dan menyebarkan berita bahwa klien kami melakukan penggelapan uang yayasan," terang Arie.
CG sendiri merupakan pemilik jasa kedukaan Dengan nama usaha Gloria yang beralamat di Jl Jipang Raya Nomor 31, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini Kota Makassar.
Atas tuduhan palsu dan penyebaran berita ke media massa itu, Ketua Yayasan Budi Luhur Eddy Simon, merasa di rugikan terkhusus untuk Yayasan Sosial Budi Luhur.
Sebab, nama yayasan yang bergerak dalam bidang kedukaan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan layanan kedukaan ini, dianggap tercemar dengan adanya tudingan dari CG.
"Sedangkan laporan itu sudah di berhentikan karena tidak cukup bukti,atas dasar itulah kita melapor balik. Artinya dia yang melapor dia juga tidak bisa buktikan (adanya penggelapan uang yayasan oleh Eddy Simon)," bebernya.
Yayasan Budi Luhur bahkan mendapat pemanggilan oleh komite pengawas persaingan usaha atau KPPU atas tuduhan monopoli usaha kedukaan. Namun belum diketahui pelapor ke KPPU.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Yayasan Budi Luhur inisial ES dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan penggelapan sumbangan.
ES dilaporkan kuasa Hukum Gloria Juhardi (30) ke SPKT Polda Sulsel pada 23 Agustus lalu.
Korbannya disebutkan dalam laporan adalah pihak Gloria Christanto Gunawan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Yayasan-Budi-Luhur-Makassar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.