Gaya Hidup Pejabat
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Hal yang Meringankan: Jadi PNS 30 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengatakan, bekerja sebagai pegawai negeri sipil...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Hal meringankan lainnya yakni, Rafael yang memiliki keluarga, serta belum pernah dihukum.
Sedangkan hal yang memberatkan vonis Rafael yakni, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Keadaan yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," ujar hakim ketua, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Vonis ini sedikit lebih ringan tuntutan jaksa KPK yang ingin Rafael dihukum dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pidana uang pengganti Rp18,9 miliar subsider tiga tahun penjara.
(*)
Berita Terkait:#Gaya Hidup Pejabat
| Tanah dan Mobil Ford Mustang Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita KPK |
|
|---|
| Rafael Alun Trisambodo Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini |
|
|---|
| KPK Sita dan Terus Identifikasi Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Ridwan Kamil: ASN Pemprov Jawa Barat Jangan Pamer Harta Walaupun Barang Tiruan |
|
|---|
| Kekayaannya Melebihi Gubernur, M Ansar Jadi Sekda Terkaya di Sulsel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Rafael-Alun-Trisambodo-saat-vonis-dibacakan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.