Gaya Hidup Pejabat

Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Hal yang Meringankan: Jadi PNS 30 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengatakan, bekerja sebagai pegawai negeri sipil...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
WartaKota/Nuri Yatul Hikmah
Rafael Alun Trisambodo saat vonis dibacakan. 

Hal meringankan lainnya yakni, Rafael yang memiliki keluarga, serta belum pernah dihukum.

Sedangkan hal yang memberatkan vonis Rafael yakni, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Keadaan yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," ujar hakim ketua, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Vonis ini sedikit lebih ringan tuntutan jaksa KPK yang ingin Rafael dihukum dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pidana uang pengganti Rp18,9 miliar subsider tiga tahun penjara.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved