Narkotika

Saat 'Kicauan' Tersangka Narkoba di Toraja Repotkan Polisi, Polri Langsung Turun Tangan

Bagaimana tidak, tanpa diduga-duga, seorang tersangka penyalahgunaan narkoba tiba-tiba menyebut mereka dibekingi oknum polisi.

|
Editor: Apriani Landa
Tangkapan layar video
Salah satu tersangka pengedar narkoba mengaku dilindungi Polres saat konferensi pers BNNK Tana Toraja, Rabu (15/2/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sedang dibikin repot oleh seorang pengendar narkoba di Toraja.

Bagaimana tidak, tanpa diduga-duga, seorang tersangka penyalahgunaan narkoba tiba-tiba menyebut mereka dibekingi oknum polisi.

Pernyataan itu disampaikan saat diperhadapkan pada media ketika Badan Nakotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja menggelar jumpa pers, Rabu (15/2/2023).

Jumpa pers yang dipimpin langsung Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Natalia Dewi Tonglo, menghadirkan tiga tersangka penyalahgunaan narkotika hasil tangkapan di Toraja Utara.

Tepat setelah Dewi selesai menjawab pertanyaan salah seorang wartawan terkait kasus tersebut, tiba-tiba salah satu tersangka mengangkat tangan.

"Bisa saya sedikit bicara Bu," tanya salah seorang tersangka.

Dewi pun mempersilahkannya untuk berbicara.

"Iya kenapa," jawab Dewi, Kepala BNNK.

Tersangka pun membalikkan badan dan mengungkapkan hal mengejutkan tersebut.

"Kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah, Polres," kata tersangka.

Namun, belum sempat menyebut institusi Polres dimaksud, tersangka dihentikan Kepala BNNK.

Tangkapan di Toraja Utara

Para tersangka penyalahgunaan narkotika ini adalah RP, EL, dan AG alias G.

Ketiga tersangka merupakan warga Toraja Utara.

Penahanan para tersangka ini berawal dari penangkapan RP, warga Tondon Siba’ta, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved