Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer Divonis Penjara 18 Bulan, Mahfud MD: Itulah Peradilan yang Berkeadaban

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga mengapresiasi Majelis Hakim yang mendengarkan suara masyarakat.

Editor: Donny Yosua
Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer divonis 18 bulan penjara atau 1 tahun 6 bulan.

Hal ini disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Mengadili, menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso, saat membacakan putusan.

 

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan," tambah Hakim Ketua.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD juga memberikan komentar mengenai vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Richard Eliezer.

Dikutip dari tayangan Kompas TV, Mahfud MD mengaku bergembira dan bersyukur usai mendengarkan vonis yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer.

 

Baca juga: Tahun Depan Richard Eliezer Alias Bharada E Bisa Bebas, Bagaimana Nasibnya di Kepolisian?

 

"Saya melihat hakim itu punya keberanian. Hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan, yang mendukung ataupun memojokkan Eliezer semua dibaca," ujar Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga mengapresiasi Majelis Hakim yang mendengarkan suara masyarakat.

"Rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu juga tidak berpengaruh terhadap putusan hakim, sehingga dia (hakim) putusannya menjadi sangat logis," lanjut Mahfud.

 

Baca juga: Richard Eliezer Divonis 18 Bulan Penjara, Tangis Haru Kamaruddin dan Ucapan Syukur Ibunda Bharada E

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved