Polisi Tembak Polisi

Tahun Depan Richard Eliezer Alias Bharada E Bisa Bebas, Bagaimana Nasibnya di Kepolisian?

Vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Editor: Apriani Landa
tangkapan layar
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara atau 18 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Terlihat Richard tertunduk menangis haru usai mendengarkan putusan hakim. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putusan ini dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Mengadili, menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso, saat membacakan putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan," tambah Hakim Ketua.

Vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Dengan vonis ini, Richard Eliezer diperkirakan akan menghirup udara bebas pada Februari 2024 mendatang, setelah setahun menjalani masa tahanan.

Richard kemungkinan tidak menjalani semua masa hukuman itu karena Richard sudah menjalani masa hukuman penjara selama proses penyelidikan dan persidangan sejak Juli 2022 lalu alias sudah enam bulan lebih.

Lantas, bagaimana nasibnya di institusi kepolisian?

Berbeda dengan Ferdy Sambo yang langsung dipecat pasca ditetapkan sebagai tersangka, Richard Eliezer masih berstastus sebagai anggota Polri sampai saat ini.

Vonis Richard Eliezer berbanding terbalik dengan putusan empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Jika Bharada E divonis lebih ringan dari tuntutan JPU, maka keempat terdakwa lainnya malah lebih berat.

Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum penjara seumur hidup.

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun.

Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta istri Ferdy Sambo itu dipenjara 8 tahun.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved