Polisi Tembak Polisi
Tahun Depan Richard Eliezer Alias Bharada E Bisa Bebas, Bagaimana Nasibnya di Kepolisian?
Vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putusan ini dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Mengadili, menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso, saat membacakan putusan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan," tambah Hakim Ketua.
Vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Dengan vonis ini, Richard Eliezer diperkirakan akan menghirup udara bebas pada Februari 2024 mendatang, setelah setahun menjalani masa tahanan.
Richard kemungkinan tidak menjalani semua masa hukuman itu karena Richard sudah menjalani masa hukuman penjara selama proses penyelidikan dan persidangan sejak Juli 2022 lalu alias sudah enam bulan lebih.
Lantas, bagaimana nasibnya di institusi kepolisian?
Berbeda dengan Ferdy Sambo yang langsung dipecat pasca ditetapkan sebagai tersangka, Richard Eliezer masih berstastus sebagai anggota Polri sampai saat ini.
Vonis Richard Eliezer berbanding terbalik dengan putusan empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Jika Bharada E divonis lebih ringan dari tuntutan JPU, maka keempat terdakwa lainnya malah lebih berat.
Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum penjara seumur hidup.
Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun.
Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta istri Ferdy Sambo itu dipenjara 8 tahun.
AKP Ryanto Dimakamkan, Brigjen Elphis: Saya Antar Dia Masuk Polisi, Saya Juga Antar ke Liang Lahat |
![]() |
---|
Jenazah Kompol Ulil Anshar, Korban Penembakan Rekan Polisi, Dimakamkan Hari Ini di Makassar |
![]() |
---|
Tragedi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Sumbar, Keluarga Korban Tuntut Keadilan |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati atas Dugaan Pembunuhan Berencana terhadap AKP Ulil Ryanto |
![]() |
---|
Kasatreskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Rekan Kerja, Dianugerahi Pangkat Kompol Anumerta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.