Polisi Tembak Polisi
Richard Eliezer Divonis 18 Bulan Penjara, Tangis Haru Kamaruddin dan Ucapan Syukur Ibunda Bharada E
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan agar semua pendukung Richard Eliezer bisa tenang.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 18 bulan penjara atau 1 tahun 6 bulan.
Hal ini disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Usai sidang, terlihat keluarga Brigadir Yosua yang hadir dalam sidang sempat menahan tangis.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan agar semua pendukung Richard Eliezer bisa tenang.
"Pesan kita kepada pendukung Richard, apa yang kita inginkan telah tercapai. Kita harap tenang," ujar Kamaruddin saat ditemui di dalam ruangan sidang.
Usai memberikan keterangan, terlihat Kamaruddin langsung menangis haru.
Baca juga: BREAKING NEWS: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Tangis haru juga terlihat di wajah ibunda Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang.
Saat ditemui awak media di kediamannya di Manado, Sulawesi Utara, Rynecke tak kuasa menahan tangis usai mendengar vonis yang dijatuhkan hakim pada anaknya.
"Terima kasih, Ichad (Richard Eliezer) bisa mendapatkan putusan yang sangat memuaskan. Terima kasih atas dukungan dan doa dari keluarga yang ada di Manado, teman-teman semua terima kasih. Tuhan berkati torang semua," ujar Rynecke.
Baca juga: Usai Vonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Mengaku Tidak Pernah Niat Bunuh Yosua
Brigadir Yosua
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir J
pembunuhan
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Wahyu Iman Santoso
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kamaruddin Simanjuntak
Rynecke Alma Pudihang
Junus Lumiu
Manado
AKP Ryanto Dimakamkan, Brigjen Elphis: Saya Antar Dia Masuk Polisi, Saya Juga Antar ke Liang Lahat |
![]() |
---|
Jenazah Kompol Ulil Anshar, Korban Penembakan Rekan Polisi, Dimakamkan Hari Ini di Makassar |
![]() |
---|
Tragedi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Sumbar, Keluarga Korban Tuntut Keadilan |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati atas Dugaan Pembunuhan Berencana terhadap AKP Ulil Ryanto |
![]() |
---|
Kasatreskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Rekan Kerja, Dianugerahi Pangkat Kompol Anumerta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.