Breaking News

BREAKING NEWS: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Keluarga Brigadir J yang sudah memaafkan terdakwa juga menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
tangkapan layar
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara atau 18 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Terlihat Richard tertunduk menangis haru usai mendengarkan putusan hakim. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer divonis 18 bulan penjara atau 1 tahun 6 bulan.

Hal ini disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Mengadili, menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso, saat membacakan putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan," tambah Hakim Ketua.

Menurut hakim, hal-hal yang yang meringankan adalah terdakwa merupakan justice collaborator dan bekerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan.

 

 

Keluarga Brigadir J yang sudah memaafkan terdakwa juga dipertimbangkan Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis.

Hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Saat dibacakan vonis, Richard Eliezer langsung tertunduk menangis haru.

Pihak keluarga Brigadir Yosua juga terlihat mengusap air mata.

Usai sidang ditutup, terlihat Richard langsung dipeluk oleh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan langsung dibawa keluar ruangan sidang.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved