Penganiayaan
Kakak Bacok Adik di Toraja Gara-gara Ayam Terancam Penjara 2 Tahun
Saat ini korban Armin menjalani perawatan di Puskesmas Masalle, Kabupaten Enrekang, Sulsel.
Penulis: Agatoni Buttang | Editor: Apriani Landa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/12012023_korban_bacok.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Siman (47), pelaku pembacokan terhadap adiknya sendiri, Armin (40), terancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Keduanya merupakan warga Dusun Bake, Desa Bau Selatan, Kecamatan Bonggakaradeng, Tana Toraja.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Sayid Ahmad, mengatakan, Siman telah diamankan di Mapolres Tana Toraja. "Ia dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP," kata Sayid.
Insiden mengerikan ini terjadi Rabu (11/1/2023) dinihari.
Ironisnya, aksi penganiyaan ini terjadi karena persoalan ayam.
Siman jengkel karena ayam Armin masuk ke kebun miliknya dan merusak tanamannya.
Tanpa pikir panjang, ia pun menghampiri adiknya yang ada di pekarangan rumah dan mengunuskan parangnya ke arah leher.
Beruntung, Armin bisa menangkisnya menggunakan tangan. “Jadi korban menangkis saat dibacok pelaku, sehingga korban mengalami luka robek di tangan kiri,” papar AKP Sayid.
Panik dengan kejadian tersebut, istri korban lalu melapor ke polisi.
Saat ini korban Armin menjalani perawatan di Puskesmas Masalle, Kabupaten Enrekang, Sulsel.