Polisi Tembak Polisi

Bohong dan Sesal Jenderal Sambo Jelang Vonis Mati, Seumur Hidup atau 20 Tahun Sahaja

Saat bersaksi di hadapan hakim, Ferdy Sambo terlihat gelisah. Dia berulang menyusun rangkaian kata menjadi kalimat.

Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Apriani Landa
Tribunnews.com
PENYESALAN SAMBO - Ketua Majelis Hakim Sidang Kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Ahmad Suhel mendengarkan kesaksian dan pengakuan sesal terdakwa Ferdi Sambo di Ruang Cakra B, PN Jaksel, DKI Jakarta, Kamis (5/1/2023). Sambo mengakui menyesal karena sengaja ikut melibatkan lima anak buahnya di Divpropam Mabes Polri dalam skenario pembohongan publik atas pembunuhan ajudan pribadinya, Brigadir Polisi Joshua Hutabarat, Jumat (8/7/2022) atau 182 hari lalu. 

Jumlah hakim, panitra, jaksa penuntut, dan pengacara juga rekor. Setidanya ada 9 hakim, dan 20 an jaksa penuntut, dan ada 30-an pengacara dari 11 terdakwa lain. Ini belum termasuk tim pengacara dari korban, Brigadir J.

Untuk kasus penghalangan penegakan hukum, ada dua majelis hakim; Masing-masing 3 hakim.

Untuk 3 terdakwa pertama, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, dan Agus Nurpatria dihakimi oleh

Ahmad Suhel (Ketua Majelis Hakim ) dan dua hakim anggota; Hendra Yuristiawan dan Djuyamto.

Untuk tiga terdakwa lain, Irfan Widyanto, dan Chuck Putranto, termasuk Sambo, dihakimi oleh Afrizal Hady (ketua mejelis) dan hakim anggota, Raden Ari Muladi dan Muhammad Ramdes.

Sedangkan di Kasus Pembunuhan Berencana; ada tiga hakim lagi; Wahyu Imam Santoso (ketua mejelis), dan dua hakim lainnya; Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.

Mereka menghakimi lima terdakwa lain; Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada (dipecat) Richard Eliezer, Bripka (dipecat) Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, jongos paling senior di rumah tangga Sambo.

Sidang masih panjang hingga pembacaan vonis.

Di perkiraan, saat peringatan ulang tahun ke-50, pada 9 Februari 2023 mendatang, Ferdy Sambo sudah akan tahu, berapa lama dia menyesali sisa masa hidup di balik terungku besi; 20 atau 25 tahun, seumur hidup, atau justru hukuman mati.

Ya, penyesalan, kata Mary Oliver, adalah penyakit tak berobat yang akan dibawa ke liang lahat. (*/zil)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved