Polisi Tembak Polisi

Bohong dan Sesal Jenderal Sambo Jelang Vonis Mati, Seumur Hidup atau 20 Tahun Sahaja

Saat bersaksi di hadapan hakim, Ferdy Sambo terlihat gelisah. Dia berulang menyusun rangkaian kata menjadi kalimat.

Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Apriani Landa
Tribunnews.com
PENYESALAN SAMBO - Ketua Majelis Hakim Sidang Kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Ahmad Suhel mendengarkan kesaksian dan pengakuan sesal terdakwa Ferdi Sambo di Ruang Cakra B, PN Jaksel, DKI Jakarta, Kamis (5/1/2023). Sambo mengakui menyesal karena sengaja ikut melibatkan lima anak buahnya di Divpropam Mabes Polri dalam skenario pembohongan publik atas pembunuhan ajudan pribadinya, Brigadir Polisi Joshua Hutabarat, Jumat (8/7/2022) atau 182 hari lalu. 

Arif Rachman kala itu menjabat Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Pengamanan Internal (Ropaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.

Selain Arief, 5 terdakwa lain adalah; Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes (Pol) Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Sambo juga terdakwa di dua kasus. Satu, perintangan penegakan hukum, dan kedua adalah kasus pembunuhan berencana Brigadir J, bersama 3 anggota polisi lainnya.

Mereka semua telah dicopot dari jabatan, kehilangan pangkat, karena dipecat dari profesi sebagai aparat penegak hukum.

Dalam rangkaian pemeriksaan dan sidang pengadilan terpisah, sejak Oktober lalu, mereka telah mengungkapan penyesalan. Ikut perintah dan skenario Sambo, menjadi takdir hidup.

Di hari dan gedung sidang PN sama namun dalam ruang berbeda, kebohongan Sambo juga kembali diungkap Brigjen Pol (dipecat) Hendra Kurniawan.

Dengan rasa sesal kuat, eks Kabiro Paminal Propam itu juga menegaskan lagi kehebatan Sambo berbohong.

“Kita semua kena prank. Jangankan saya, Pak Kapolri aja kena kan, begitu aja,” kata Hendra saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Agus Nur Patria di PN Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari 2023.

Rekor Pengadilan

Sejak Desember 2022 lalu, skenario bohong Sambo, juga mencatat rekor pengadilan di republik ini.
Dalam lima dekade terakhir, belum pernah ada satu orang menjadi terdakwa dalam dua kasus sekaligus.

Itu baru Sambo.

Kasus pertama perencanaan pembunuhan. Kedua kasus penghalangan penegakan hukum.

Setiap kasus, Sambo menyeret lima terdakwa lain, termasuk istrinya sekaligus, Putri Chandrawati.

Dan belum pernah ada kasus di republik ini, yang semua rangkaian reli sidangnya ditayangkan LIVE, viral dan disaksikan sekitar 5 hingga 7 juta pemirsa saban hari.

Itu baru jumlah terdakwa; 14 orang. Setengahnya adalah polisi dengan status dipecat. Mulai dari jenderal, pamen, perwira pertama, hingga bintara terendah.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved