Polisi Tembak Polisi

Bohong dan Sesal Jenderal Sambo Jelang Vonis Mati, Seumur Hidup atau 20 Tahun Sahaja

Saat bersaksi di hadapan hakim, Ferdy Sambo terlihat gelisah. Dia berulang menyusun rangkaian kata menjadi kalimat.

Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Apriani Landa
Tribunnews.com
PENYESALAN SAMBO - Ketua Majelis Hakim Sidang Kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Ahmad Suhel mendengarkan kesaksian dan pengakuan sesal terdakwa Ferdi Sambo di Ruang Cakra B, PN Jaksel, DKI Jakarta, Kamis (5/1/2023). Sambo mengakui menyesal karena sengaja ikut melibatkan lima anak buahnya di Divpropam Mabes Polri dalam skenario pembohongan publik atas pembunuhan ajudan pribadinya, Brigadir Polisi Joshua Hutabarat, Jumat (8/7/2022) atau 182 hari lalu. 

TRIBUNTORAJA.COM - BOHONG pertama senantiasa diikuti (skenario) bohong lanjutan. Dan, sesal adalah sakit yang tak pernah terobati.

Keduanya, kebohongan dan penyesalan, kata jurnalis-sastrawan Pulitzer Amerika, Mary Jane Oliver (1935-2019), tak pernah tuntas dengan kata maaf.

Keduanya adalah khianat nurani dan ketuhanan.

Keduanya, "selamat masuk ke liang lahat".

Dua verba itulah yang 'menjemput' jenderal bintang dua polisi (dipecat) Ferdy Sambo, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2023) siang kemarin.

"...(Skenario saling tembak) itulah yang saya sesali terus Yang Mulia...," ujar Sambo, menjawab pertanyaan Ahmad Suhel, Ketua Majelis Hakim Sidang Kasus Perintangan Penyidikan (obstruction of justice).

Saat bersaksi di hadapan hakim, Ferdy Sambo terlihat gelisah. Dia berulang menyusun rangkaian kata menjadi kalimat.

Bahkan seusai menyebut kata "sesal", Sambo terlihat menghela napas panjang.

Sesal Sambo ditegaskan lagi di hari 182 hari, setelah Sambo menembak Brigadir Joshua, Jumat (8 Juli 2022).

Ini juga 181 hari setelah Sambo "menghadap dan membohongi" Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di ruang Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (9 Juli 2022) lalu.

Isi kebohongan Sambo ke Kapolri tegas. Saya bukan penembak Brigadir J melainkan Bharada E. Keduanya baku tembak."

Inilah sesal Sambo saat jadi "saksi terperiksa" untuk AKBP (dipecat) Arif Rahman Arifin di ruang pengadil, pekan pertama tahun 2023 ini.

Di sana, Sambo menegaskan lagi penyesalannya karena melibatkan struktur Polri untuk menutupi rangkaian konstruksi kebohongan usai menembak mati pengawal pribadinya, Brigadir Polisi Joshua Hutabarat, Jumat (8 Juli 2022) petang.

"...Saya memang saat itu emosi. Amarah (saya) mengalahkan logika. Saya lupa, siapa saya waktu itu Yang Mulia."

AKBP Arif Rachman Arifin (42), adalah satu dari enam terdakwa sidang kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved