Hambat Pemanggilan Gubernur Sumut dalam Kasus Suap Jalan, AKBP Rossa Dilaporkan ke Dewas KPK

KAMI menyoroti belum dipanggilnya Bobby Nasution meski kasus telah berjalan sejak OTT digelar pada 26 Juni 2025.

Editor: Imam Wahyudi
tribunnews
AKBP Rossa Purbo Bekti 

TRIBUNTORAJA.COM - Polemik penanganan kasus suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) kembali menghangat.

Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) resmi melaporkan Kasatgas KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik, Senin (17/11/2025).

Dalam laporan tersebut, AKBP Rossa dituding menghambat proses hukum salah satu perkara besar yang sedang ditangani KPK, yakni kasus dugaan suap proyek jalan yang turut menyeret nama Gubernur Sumut Bobby Nasution, yang juga menantu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Koordinator KAMI, Yusril Skaimudin, membenarkan adanya laporan terhadap AKBP Rossa saat ditemui di Kantor Dewas KPK, Jakarta.

“Ada dugaan penghambatan yang dilakukan oleh seorang Kasatgas KPK. Kami menduga itu atas nama AKBP Rossa Purbo Bekti,” ujarnya.

KAMI menyoroti belum dipanggilnya Bobby Nasution meski kasus telah berjalan sejak OTT digelar pada 26 Juni 2025.

Sekretaris KAMI, Usman, mempertanyakan independensi KPK.

Menurutnya, pemanggilan terhadap Gubernur Sumut seharusnya dilakukan sejak awal penyidikan.

Kasus ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025.

OTT tersebut mengungkap adanya praktik suap untuk memenangkan proyek pembangunan dan preservasi jalan senilai sedikitnya Rp 231,8 miliar.

KPK kemudian menetapkan lima tersangka, yaitu Topan Obaja Ginting (Kadis PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua, PUPR Sumut), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), M Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT Dalihan Natolu Grup) dan M Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT Rona Na Mora).

Dalam konstruksi perkara, Topan disebut dijanjikan fee sebesar Rp 8 miliar, sementara Akhirun dan Rayhan diduga menyiapkan uang Rp 2 miliar untuk “mengamankan” proyek tersebut.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai peran masing-masing, mulai dari Pasal 5 hingga Pasal 12 UU Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP.

Hingga kini, dua tersangka, Akhirun dan Rayhan, sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

Sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto dalam waktu dekat menyusul setelah berkasnya dilimpahkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved