Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Sempat Dipecat Ungkap Kebobrokan Penyidik Polisi, Kapolda Kirim Propam
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, dan Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah.
Di situ, Rasnal mengaku tidak nyaman karena pertanyaan inspektorat tidak berbeda jauh dengan berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.
"Pada saat saya disidik, saya tanya kenapa pertanyaannya persis dengan polisi. Berarti anda tidak punya persiapan khusus, sesuai dengan kehebatan inspektorat," terang Rasnal.
"Saat itu dia (pihak inspektorat) menjawab kami memang mengcopy (pertanyaan polisi), disitu saya sudah tidak nyaman," jelasnya.
Juli 2022 berkas (hasil pemeriksaan inspektorat) kata dia, diserahkan ke pihak kepolisian, dan polisi menyerahkan kembali berkas perkara ke jaksa penuntut umum.
"Kesimpulan inspektorat saat itu menyebut terdapat kerugian negara, inilah yang menjadikan jaksa dan masalah ini didorong ke pengadilan," ucapnya.
Perjalanan panjang kasus hukum yang dialami Rasnal pun menuai titik terang usai hakim persidangan memberikan putusan bahwa Rasnal dan Abd Muis dinyatakan tidak bersalah.
"Setelah didorong ke pengadilan kami dinyatakan bebas karena tidak ditemukan unsur pidana, hanya kesalahan adminstratif," katanya.
Namun, putusan itu oleh jaksa diajukan kasasi, di bulan November.
"Saya menerima putusan, saya kaget kasasi jaksa diterima akhirnya kami menjalani hukuman sesuai yang ditentukan polisi," ucap dia.
Kasus ini bermula pada 2019, ketika Rasnal dan Abdul Muis dituduh melakukan pungutan liar sebesar Rp20.000 per bulan dari wali murid.
Dana tersebut sebenarnya hasil kesepakatan rapat komite sekolah untuk membantu membayar gaji guru honorer yang tidak menerima bayaran selama 10 bulan.
Menanggapi pengakuan dua guru tersebut, Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan pihaknya telah menurunkan tim gabungan untuk menelusuri prosedur penetapan tersangka di Polres Luwu Utara.
“Kami turunkan tim baik dari Bidang Propam maupun dari Pengawas Penyidik (Wasidik) Ditkrimsus untuk melihat apakah ada pelanggaran etika atau penyimpangan prosedural,” ujar Djuhandhani, Kamis (13/11/2025).
Ia memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan secara transparan.
“Pada prinsipnya kami akan terus transparan dalam penyelidikan ataupun penyidikan di Polda Sulsel,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, menegaskan pihaknya tidak akan segan memproses oknum penyidik jika ditemukan pelanggaran dalam penanganan kasus tersebut.
“Kalau ada kejanggalan dan kesalahan prosedur, kita proses,” tegas Zulham.(emba)
| Prabowo Batalkan Pemecatan Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara, Gubernur Sulsel Tunggu Surat KemenPAN-RB |
|
|---|
| Kadisdik Sulsel Tak Hadiri RDP dengan DPRD Bahas Dua Guru Luwu Utara Dipecat? |
|
|---|
| Sindikat Penculik Bilqis Sudah Jual 10 Anak Lewat TikTok dan WhatsApp |
|
|---|
| “Semoga Prabowo Turun Tangan”: Dua Guru di Luwu Utara di Penjara dan Dipecat Karena Peduli Honorer |
|
|---|
| Sosok Kapolda Sulsel Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Seangkatan Listyo Sigit di Akpol '91 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/gurudipecate.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.