Prabowo Batalkan Pemecatan Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara, Gubernur Sulsel Tunggu Surat KemenPAN-RB

Gubernur Sulsel siap membatalkan SK pemecatan Abdul Muis dan Rasnal namun masih menunggu surat resmi dari Kementerian Pendayagunaan

Editor: Imam Wahyudi
ist
DIPECAT - Rasnal dari UPT SMAN 3 Luwu Utara dan Abdul Muis dari UPT SMAN 1 Luwu Utara, dua guru di Kabupaten Luwu Utara yang dipenjara dan dipecat karena membantu rekan-rekan guru honorer mereka. Presiden Prabowo Subianto telah membatalkan pemecatan keduanya. 

Pengadilan Negeri Masamba menjatuhkan hukuman pidana lebih dari satu tahun, yang kemudian diperkuat melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023.

Atas dasar putusan itu, Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi keduanya.

Kasus ini sempat menjadi sorotan nasional karena dianggap sebagai “niat baik yang berujung hukuman”.

Desakan dari DPRD Sulsel, guru-guru, dan masyarakat pendidikan akhirnya sampai ke Istana.

Pada 13 November 2025, Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretariat Negara resmi menerbitkan surat rehabilitasi dan pembatalan pemecatan bagi Abdul Muis dan Rasnal.(faqih)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved