Prabowo Batalkan Pemecatan Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara, Gubernur Sulsel Tunggu Surat KemenPAN-RB
Gubernur Sulsel siap membatalkan SK pemecatan Abdul Muis dan Rasnal namun masih menunggu surat resmi dari Kementerian Pendayagunaan
TRIBUNTORAJA.COM - Presiden Prabowo Subianto membatalkan pemecatan dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat akibat kasus dugaan pungutan liar.
Keputusan rehabilitasi tersebut disambut baik oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Gubernur Sulsel siap membatalkan SK pemecatan Abdul Muis dan Rasnal namun masih menunggu surat resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagai dasar penerbitan SK pembatalan pemberhentian.
Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, mengatakan langkah administratif tengah ditempuh agar keputusan Presiden bisa segera dijalankan.
“Karena mereka sudah terlanjur diberhentikan, kami butuh surat resmi dari KemenPAN-RB sebagai dasar penerbitan SK Gubernur pembatalan pemberhentian,” ujar Jufri di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).
Menurut Jufri, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Menteri PAN-RB Rini Widyantini dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrulloh.
“Kami memerlukan pembatalan pertimbangan teknis (pertek) dari BKN agar menjadi dasar hukum bagi Gubernur untuk menerbitkan SK pembatalan,” tambahnya.
Ia memastikan hasil koordinasi tersebut telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel untuk ditindaklanjuti dalam waktu dekat.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan apresiasi atas keputusan Presiden Prabowo yang memulihkan hak kepegawaian kedua guru tersebut.
“Alhamdulillah, Presiden Prabowo menggunakan hak rehabilitasi untuk memulihkan hak dan martabat dua guru kita,” kata Andi Sudirman melalui keterangannya di media sosial.
Ia juga berterima kasih kepada DPRD Sulsel dan DPR RI yang ikut memperjuangkan kasus tersebut hingga akhirnya mendapat perhatian langsung dari Presiden.
Niat Baik Berujung Hukuman
Sebelumnya, Abdul Muis dan Rasnal diberhentikan tidak hormat setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dalam perkara pungutan Rp20 ribu kepada orangtua siswa.
Dana itu digunakan untuk membayar gaji guru honorer dan disepakati bersama komite sekolah.
Meski pungutan tersebut bersifat sukarela, kasus ini dilaporkan oleh sebuah LSM pada 2019 dan berujung pada proses hukum.
Pengadilan Negeri Masamba menjatuhkan hukuman pidana lebih dari satu tahun, yang kemudian diperkuat melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023.
Atas dasar putusan itu, Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi keduanya.
Kasus ini sempat menjadi sorotan nasional karena dianggap sebagai “niat baik yang berujung hukuman”.
Desakan dari DPRD Sulsel, guru-guru, dan masyarakat pendidikan akhirnya sampai ke Istana.
Pada 13 November 2025, Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretariat Negara resmi menerbitkan surat rehabilitasi dan pembatalan pemecatan bagi Abdul Muis dan Rasnal.(faqih)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/gurudipecate.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.