Nadiem Makarim Diperiksa 10 Jam di Kejagung soal Kasus Chromebook: Kebenaran Akan Terungkap
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim diperiksa 10 jam di Kejagung terkait kasus dugaan korupsi Chromebook. Ia menyatakan yakin kebenaran akan...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
“Saya menerima hasilnya,” katanya singkat.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/10/2025) menolak seluruh gugatan Nadiem.
“Mengadili: satu, menolak praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucap Hakim Ketut saat membacakan amar putusan.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan, Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan Kejagung telah sesuai prosedur hukum.
Hakim juga menegaskan bahwa penahanan terhadap Nadiem Makarim sah menurut hukum, sehingga penetapan status tersangkanya tetap berlaku.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang digunakan untuk program digitalisasi sekolah di bawah Kemendikbudristek.
(*)
Laptop Chromebook
korupsi Chromebook
chromebook
kasus korupsi
korupsi
Kejaksaan Agung
Kejagung
Nadiem Makarim
Jakarta
| Jaksa Ungkap Riza Chalid dan Putranya Raup Rp 3 Triliun dari Korupsi Sewa Terminal BBM Pertamina |
|
|---|
| DKI Jakarta Siapkan Aturan Larangan Penjualan Daging Anjing dan Kucing |
|
|---|
| Donald Trump Puji Prabowo Subianto di KTT Gaza: Sosok yang Luar Biasa |
|
|---|
| Nadiem Makarim Tetap Tersangka, Franka Franklin Kuatkan Mertuanya |
|
|---|
| Hakim Tolak Praperadilan, Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sebagai-tersangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.