Nadiem Makarim Diperiksa 10 Jam di Kejagung soal Kasus Chromebook: Kebenaran Akan Terungkap

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim diperiksa 10 jam di Kejagung terkait kasus dugaan korupsi Chromebook. Ia menyatakan yakin kebenaran akan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Warta Kota/Yulianto
KORUPSI CHROMEBOOK - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Terkini, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim diperiksa 10 jam di Kejagung terkait kasus dugaan korupsi Chromebook. Ia menyatakan yakin kebenaran akan terungkap dan menerima hasil praperadilan yang menolak gugatannya. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (14/10/2025) malam.

Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Usai diperiksa, Nadiem menyatakan proses berjalan lancar dan meyakini bahwa kebenaran akan segera terungkap.

 

 

“Saya yakin dalam kurun waktu ini kebenaran akan terungkap,” ucapnya, Selasa malam.

Mantan menteri di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu juga menyampaikan rasa terima kasih serta meminta dukungan publik atas proses hukum yang tengah dihadapinya.

“Saya ucapkan terima kasih. Mohon dukungannya dan mohon doa,” ujar Nadiem, dikutip dari Antara.

 

Baca juga: Microsoft Resmi Hentikan Dukungan untuk Windows 10, Pengguna Disarankan Beralih ke Windows 11

 

Gugatan Praperadilan Ditolak

Pemeriksaan Nadiem dilakukan satu hari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang ia ajukan.

Gugatan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Menanggapi hasil itu, Nadiem menyatakan menerima putusan pengadilan.

 

Baca juga: Nadiem Makarim Tetap Tersangka, Franka Franklin Kuatkan Mertuanya

 

“Saya menerima hasilnya,” katanya singkat.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/10/2025) menolak seluruh gugatan Nadiem.

“Mengadili: satu, menolak praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucap Hakim Ketut saat membacakan amar putusan.

 

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan, Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan Kejagung telah sesuai prosedur hukum.

Hakim juga menegaskan bahwa penahanan terhadap Nadiem Makarim sah menurut hukum, sehingga penetapan status tersangkanya tetap berlaku.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang digunakan untuk program digitalisasi sekolah di bawah Kemendikbudristek.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved