Nadiem Makarim Tetap Tersangka, Franka Franklin Kuatkan Mertuanya

Putusan yang dibacakan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan itu menjadi pukulan berat bagi Franka dan keluarga besar Makarim.

Editor: Imam Wahyudi
tribunnews
TETAP TERSANGKA - Istri mantan Mendikbudristek Nadiem Makariem, Franka Franklin (kiri) bersama ayah mertuanya, Nono Anwar Makarim (kanan), di kursi pengunjung tampak emosional saat menghadiri sidang praperadilan status tersangka Nadiem terhadap Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025). Hakim dalam putusannya menolak gugatan praperadilan tim kuasa hukum terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim. 

TRIBUNTORAJA.COM - Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Franka Franklin, tak mampu lagi menahan tangis saat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan suaminya, Senin (13/10/2025).

Putusan yang dibacakan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan itu menjadi pukulan berat bagi Franka dan keluarga besar Makarim.

Begitu sidang ditutup, Franka langsung dipeluk erat oleh sahabat dan keluarga yang hadir di ruang sidang.

Air matanya tak lagi bisa dibendung.

“Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini. Tapi kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim,” ujar Franka sambil terisak di hadapan awak media.

“Terima kasih untuk seluruh doa dari teman-teman, keluarga, dan kerabat yang terus mendukung kami.”
 
Sidang praperadilan berlangsung sekitar 45 menit.

Franka hadir bersama mertuanya, Nono Anwar Makarim, serta ibu kandung dan ibu mertuanya, Sania Makki dan Atika Algadri.

Ia tampak mengenakan kemeja putih, duduk di sisi kiri sang mertua dengan wajah tegang dan mata sembap.

Sejak hakim mulai membacakan putusan, Franka lebih banyak menunduk dan memejamkan mata.

Sesekali ia mengusap dahi, berusaha menenangkan diri. Tatapannya tajam namun sarat kecemasan, terutama saat hakim menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem sah secara hukum.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” kata Hakim I Ketut Darpawan di ruang sidang.

Mendengar putusan itu, Franka tak bereaksi berlebihan.

Ia hanya terdiam menatap hakim, sementara matanya mulai kembali memerah.

Ia sempat menepuk pelan punggung sang ayah mertua yang tertunduk lesu, memberi kekuatan di tengah suasana penuh duka.

Usai hakim menutup persidangan, Franka berdiri dan menyalami sejumlah kerabat serta keluarga yang hadir.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved