Indonesia Dapat Penghargaan Sindiran 'Fossil of the Day' dari Organisasi Iklim Global

Climate Action Network (CAN) International memberikan penghargaan satir “Fossil of the Day” kepada Indonesia karena dinilai membiarkan pelobi...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Dok. CAN International
SINDIRAN - Climate Action Network (CAN) International memberikan penghargaan satir “Fossil of the Day” kepada Indonesia karena dinilai membiarkan pelobi energi fosil memengaruhi negosiasi Pasal 6.4 di COP30. CAN menilai hal ini melemahkan aturan Perjanjian Paris. 

TRIBUNTORAJA.COM – Climate Action Network (CAN) International memberikan penghargaan satir “Fossil of The Day” kepada Indonesia pada Sabtu (15/11/2025) di konferensi COP30 yang digelar di Belem, Brasil, 10-21 November 2025.

Predikat tersebut diberikan karena Indonesia memasukkan puluhan pelobi bahan bakar fosil ke dalam delegasi resminya di COP30 dan diduga membiarkan mereka memengaruhi proses negosiasi iklim.

Dalam pernyataannya, CAN International menyebut sejumlah poin intervensi dalam negosiasi pasar karbon Pasal 6.4—yang dibacakan delegasi Indonesia—memiliki kemiripan dengan materi yang disusun para pelobi.

 

 

Organisasi ini menilai Indonesia bahkan menyalin poin-poin tersebut “kata demi kata” dan menyajikannya sebagai posisi resmi negara.

CAN menilai tindakan itu sebagai bentuk pengambilalihan kepentingan korporasi terhadap negara berkembang di arena perundingan internasional.

Selama bertahun-tahun, negara maju disebut membuka ruang bagi pelobi industri fosil untuk masuk dalam delegasi resmi mereka.

 

Baca juga: Pengamat: Perubahan Iklim dan Kerusakan Lingkungan Sebabkan Bencana Jadi Rutin Terjadi

 

CAN menyebut Indonesia kini meniru strategi tersebut dengan jumlah pelobi yang besar.

“Indonesia menerima penghargaan Fossil of the Day karena menjadi contoh terburuk sejauh ini dari negara berkembang yang meniru strategi tersebut – dengan 46 pelobi dalam delegasinya (menurut penelitian terbaru Kick Big Polluters Out yang dirilis pada hari Jumat), salah satu kelompok terbesar untuk negara berkembang, dan menggunakan waktu negosiasi Pasal 6.4 untuk membacakan posisi mereka,” ujar CAN International dalam pernyataan tertulis, Sabtu (15/11).

 

Baca juga: Wakapolri: Polisi Lamban, Warga Jadi Lebih Suka Lapor Damkar

 

CAN: Indonesia Lemahkan Aturan Perjanjian Paris

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved