Cegah Krisis Iklim, Fatwa MUI: Haram Deforestasi, Membakar Hutan dan Lahan

Dengan latar belakang ini, MUI mengambil langkah untuk mengeluarkan fatwa yang mengharamkan deforestasi dan pembakaran hutan serta lahan.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com
ILUSTRASI - Pembukaan lahan hutan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kamis (3/10/2014) silam. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan sebuah fatwa yang berkaitan dengan penanggulangan krisis iklim secara global. 

TRIBUNTORAJA.COM - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan sebuah fatwa yang berkaitan dengan penanggulangan krisis iklim secara global.

Dalam Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global, MUI menyatakan larangan terhadap segala bentuk tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam, termasuk deforestasi (penggundulan hutan) dan pembakaran hutan serta lahan yang berpotensi memperburuk krisis iklim.

Dalam pengumuman fatwa tersebut, Komisi Fatwa MUI didampingi oleh Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Manka, ECONUSA, dan Ummah For EartH.

 

 

Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu Prabowo, menegaskan pentingnya upaya mitigasi dan adaptasi dalam menghadapi perubahan iklim.

"Fatwa ini menegaskan pentingnya melakukan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, termasuk mengurangi jejak karbon yang tidak esensial dan melakukan transisi energi yang berkeadilan," ungkap Hayu seperti yang dikutip dari laman resmi MUI pada Jumat (23/2/2024).

Dia juga menjelaskan bahwa perubahan iklim dan pemanasan global disebabkan oleh berbagai faktor, yang menghasilkan cuaca ekstrem seperti musim kemarau yang panjang dan kenaikan permukaan air laut.

 

Baca juga: Akademisi UGM Ingatkan soal Ancaman Deforestasi di IKN

 

Selain itu, kenaikan permukaan air laut dapat menyebabkan bencana hidrometeorologi dan mengganggu sektor pertanian serta perikanan.

"Dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, untuk mengendalikan dampak perubahan iklim," tambahnya.

Dengan latar belakang ini, MUI mengambil langkah untuk mengeluarkan fatwa yang mengharamkan deforestasi dan pembakaran hutan serta lahan.

 

Baca juga: Uni Eropa Resmi Berlakukan UU Larang Produk yang Dianggap Mendukung Deforestasi

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved