Rabu, 15 April 2026

Akademisi UGM Ingatkan soal Ancaman Deforestasi di IKN

Deforestasi secara terencana terjadi pada sektor-sektor yang memanfaatkan lahan hutan, mengkonversi serta merubah peruntukan lahan hutan.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Akademisi UGM Ingatkan soal Ancaman Deforestasi di IKN
kompas.com
Istana Negara IKN Baru 

TRIBUNTORAJA.COM - Akademisi dan Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dwiko Budi Permadi mengingatkan adanya ancaman deforestasi alias penggundulan hutan dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Utara.

Deforestasi secara terencana terjadi pada sektor-sektor yang memanfaatkan lahan hutan, mengkonversi serta merubah peruntukan lahan hutan.

“Pemerintah mengusung konsep IKN kota maju, pintar, hijau, forest city dimana 75 persen IKN merupakan kawasan hijau. Namun, menjadi pertanyaan kritis karena status 256 ribu hektare itu hutan, jika 75 persen kawasan hijau berarti melakukan deforestasi sebesar 30 persen untuk pembangunan infrastruktur dan sebagainya,” katanya dalam Fisipol Leadership Forum Live bertajuk "Transformasi Kalimantan Timur Sebagai IKN Baru Menuju Masyarakat Hijau" yang digelar pada Selasa (23/5/2023) di Fisipol UGM, dikutip dari situs resmi UGM.

 

 

Lebih lanjut Dwiko menjelaskan dari laporan Bapenas diketahui bahwa kondisi hutan di kawasan IKN juga tidak berada dalam kondisi baik.

Dari 256 ribu hektare kawasan hanya 43 persen saja yang berhutan.

Artinya, terjadi deforetasi yang cukup besar yakni pada 57 persen kawasan.

 

Baca juga: PDIP Klaim Kehadiran IKN Nusantara Membuat Posisi Tana Toraja Strategis, Yohanis: Kuncinya di Ganjar

 

“Berarti harus meningkatkan forset recovery. Lalu, mampukah mentransformasi hutan eukaliptus yang kualitasnya lebih rendah dari primer menjadi hutan tropis yang mampu mensuplai oksigen, biodiversitas, mempertahankan kelestarian hutan dan lainnya?” tanyanya.

Sementara menurut catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kemampuan untuk melakukan rehabilitasi hutan 900 hektare per tahun dengan persen keberhasilan yang rendah.

Selain itu, membutuhkan waktu sekitar 99 tahun untuk bisa mentransformasi hutan IKN menjadi hutan kembali.

 

Baca juga: Wakil Kepala Otorita IKN: ASN yang Jomblo Akan Duluan Pindah, Nanti Berbagi Rumah

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved