Cegah Krisis Iklim, Fatwa MUI: Haram Deforestasi, Membakar Hutan dan Lahan

Dengan latar belakang ini, MUI mengambil langkah untuk mengeluarkan fatwa yang mengharamkan deforestasi dan pembakaran hutan serta lahan.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com
ILUSTRASI - Pembukaan lahan hutan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kamis (3/10/2014) silam. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan sebuah fatwa yang berkaitan dengan penanggulangan krisis iklim secara global. 

Proses penyusunan fatwa tersebut melibatkan kunjungan lapangan untuk mengumpulkan bukti empiris mengenai penyebab dan dampak perubahan iklim di lapangan.

Hayu juga menegaskan bahwa dalam proses pembahasan fatwa, telah dilakukan diskusi kelompok fokus dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat, yang memberikan masukan dan referensi ilmiah.

Di tempat yang sama, di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jakarta Pusat, Direktur Perkumpulan Manka menekankan pentingnya kolaborasi dari berbagai pihak dalam mengatasi isu perubahan iklim.

 

Baca juga: MUI: Kami Tak Pernah Keluarkan Fatwa Haram untuk Produk yang Terafiliasi Israel

 

Dia berharap bahwa fatwa tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat mengenai isu ini serta menggerakkan dukungan yang lebih luas untuk menangani perubahan iklim dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

"Semoga fatwa ini, dengan dukungan lembaga keagamaan dalam pendidikan dan dakwah, dapat mencapai dan memobilisasi dukungan dari masyarakat untuk memprioritaskan isu perubahan iklim dalam kehidupan sehari-hari," tandasnya.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved