Uni Eropa Resmi Berlakukan UU Larang Produk yang Dianggap Mendukung Deforestasi
Regulasi ini juga mencakup produk turunan seperti cokelat dan kertas cetak yang juga harus memenuhi persyaratan ini.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Sebanyak 27 negara anggota Uni Eropa hari Selasa (16/5/2023) secara resmi mengadopsi dan memberlakukan aturan baru yang bertujuan untuk mengurangi kontribusi Uni Eropa terhadap deforestasi global.
Aturan ini akan mengatur perdagangan sejumlah produk yang menjadi pemicu berkurangnya kawasan hutan di seluruh dunia.
Aturan baru ini menurut Uni Eropa bertujuan untuk memastikan konsumsi dan perdagangan Uni Eropa terhadap komoditas dan produk ini tidak berkontribusi terhadap deforestasi dan degradasi lebih lanjut pada ekosistem hutan.
Dalam regulasi baru ini, perusahaan-perusahaan yang melakukan perdagangan minyak kelapa sawit, ternak, kayu, kopi, kakao, karet, dan kedelai harus memastikan barang-barang yang mereka jual di Uni Eropa tidak menyebabkan deforestasi dan kerusakan hutan di manapun di dunia sejak tahun 2021.
Regulasi ini juga mencakup produk turunan seperti cokelat dan kertas cetak yang juga harus memenuhi persyaratan ini.
Uni Eropa menganggap hutan adalah penyerap emisi gas rumah kaca yang sangat penting.
Dengan tumbuhnya tanaman, karbon dioksida di atmosfer dihisap oleh tanaman tersebut.
Sayangnya, menurut World Resource Institute, luas kawasan hutan sebesar 10 lapangan sepak bola menghilang setiap menit di dunia.
Uni Eropa mengkhawatirkan bahwa tanpa regulasi baru ini, mereka dapat bertanggung jawab atas hilangnya 248.000 hektar (612.000 acre) hutan setiap tahun, luasan yang hampir sama besarnya dengan negara anggota Uni Eropa, Luxembourg.
Namun, undang-undang ini memberikan harapan baru.
"Jika diimplementasikan dengan efektif, undang-undang ini dapat secara signifikan mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari penebangan hutan tropis untuk makanan dan komoditas lainnya," kata Stientje van Veldhoven, direktur regional World Resource Institute untuk Eropa dikutip dari Associated Press.
"Dan ini dapat membantu melindungi keanekaragaman hayati yang kritis dan sumber daya air di hutan hujan tropis," lanjutnya.
Selain itu, undang-undang ini akan memaksa perusahaan-perusahaan untuk menunjukkan bahwa barang-barang impor mereka mematuhi peraturan di negara asal, termasuk hak asasi manusia dan perlindungan masyarakat adat.
| Google Didenda Rp 56,6 Triliun oleh Uni Eropa atas Kasus Monopoli Iklan Digital |
|
|---|
| BMKG: Salju Abadi di Pegunungan Jayawijaya Papua Terancam Hilang |
|
|---|
| Pengamat: Perubahan Iklim dan Kerusakan Lingkungan Sebabkan Bencana Jadi Rutin Terjadi |
|
|---|
| Cegah Krisis Iklim, Fatwa MUI: Haram Deforestasi, Membakar Hutan dan Lahan |
|
|---|
| Menteri Spanyol Serukan Ajak Negara-negara Hubungan Diplomatik dengan Israel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilustrasi-deforestasi-1752023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.