Uni Eropa Resmi Berlakukan UU Larang Produk yang Dianggap Mendukung Deforestasi

Regulasi ini juga mencakup produk turunan seperti cokelat dan kertas cetak yang juga harus memenuhi persyaratan ini.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com
ILUSTRASI - Pembukaan lahan hutan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kamis (3/10/2014) silam. Sebanyak 27 negara anggota Uni Eropa hari Selasa (16/5/2023) secara resmi mengadopsi dan memberlakukan aturan baru yang bertujuan untuk mengurangi kontribusi Uni Eropa terhadap deforestasi global. 

Terdapat juga kemungkinan bagi operator kecil untuk mengandalkan operator yang lebih besar untuk menyusun deklarasi due diligence.

Regulasi ini menetapkan tanggal batas untuk aturan baru ini pada tanggal 31 Desember 2020, yang berarti hanya produk-produk yang diproduksi di lahan yang tidak mengalami deforestasi atau degradasi hutan setelah 31 Desember 2020 yang diizinkan beredar di pasar Uni Eropa atau diekspor dari Uni Eropa.

 

 

Pemeriksaan Terhadap Produk

Regulasi ini menciptakan sistem benchmarking, yang menetapkan tingkat risiko terkait deforestasi dan degradasi hutan (rendah, standar, atau tinggi) untuk negara-negara di dalam dan di luar UE.

Kategori risiko ini akan menentukan tingkat kewajiban khusus bagi operator dan otoritas negara anggota untuk melakukan inspeksi dan pengawasan.

Hal ini akan memfasilitasi pemantauan yang ditingkatkan untuk negara-negara berisiko tinggi dan mempermudah kewajiban due diligence untuk negara-negara berisiko rendah.

Otoritas yang berwenang harus melakukan pemeriksaan terhadap 9 persen operator dan pedagang yang berdagang produk dari negara-negara berisiko tinggi, 3

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved