Uni Eropa Resmi Berlakukan UU Larang Produk yang Dianggap Mendukung Deforestasi

Regulasi ini juga mencakup produk turunan seperti cokelat dan kertas cetak yang juga harus memenuhi persyaratan ini.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com
ILUSTRASI - Pembukaan lahan hutan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kamis (3/10/2014) silam. Sebanyak 27 negara anggota Uni Eropa hari Selasa (16/5/2023) secara resmi mengadopsi dan memberlakukan aturan baru yang bertujuan untuk mengurangi kontribusi Uni Eropa terhadap deforestasi global. 

Namun, Uni Eropa juga menyadari bahwa ini adalah langkah yang tidak mudah bagi negara-negara produsen.

Oleh karena itu, Uni Eropa berkomitmen untuk bekerja sama dengan negara-negara produsen guna memastikan mereka dapat beradaptasi dengan regulasi baru ini tanpa merugikan perekonomian dan mata pencaharian penduduk mereka.

Dalam menghadapi tantangan besar ini, semua pihak harus berperan aktif.

"Hal ini akan membutuhkan insentif bagi kelompok rentan seperti petani kecil untuk beralih ke praktik tanpa deforestasi, memastikan mereka tidak tertinggal dalam transisi ini," tambah Van Veldhoven.

Tidak bisa dipungkiri bahwa hutan-hutan di seluruh dunia semakin terancam oleh penebangan kayu dan pertanian, termasuk tanaman kedelai dan minyak kelapa sawit. Menurut Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa, sekitar 420 juta hektar (1,6 juta mil persegi) hutan, luas yang lebih besar dari Uni Eropa, telah hancur antara tahun 1990 dan 2020.

Sebagai konsumen dan pedagang besar komoditas, Uni Eropa bertekad untuk memastikan bahwa konsumsi dan perdagangan komoditas dan produk ini tidak menyumbang pada deforestasi dan kerusakan hutan yang lebih parah.

Dengan adanya regulasi baru ini, Uni Eropa menganggap keberlanjutan dan perlindungan lingkungan semakin diperjuangkan.

Namun, implementasi dan pemantauan yang efektif akan menjadi kunci keberhasilan.

Uni Eropa berharap langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi dunia dalam memerangi deforestasi dan menjaga kelestarian hutan dunia.

 

Baca juga: Pengertian dan Cara Mengurus Visa Schengen, Dokumen Sakti untuk Perjalanan ke Eropa

 

Kewajiban 'Due Diligence'

Regulasi ini menetapkan aturan wajib bagi semua operator dan pedagang yang memasok, membuat tersedia, atau mengekspor komoditas-komoditas berikut dari pasar UE: minyak kelapa sawit, sapi, kayu, kopi, kakao, karet, dan kedelai.

Aturan ini juga berlaku untuk sejumlah produk turunan seperti cokelat, perabotan, kertas cetak, dan turunan minyak kelapa sawit tertentu (yang digunakan misalnya sebagai komponen dalam produk perawatan pribadi).

Para operator akan diharuskan melacak komoditas yang mereka jual hingga ke lahan tempat komoditas tersebut diproduksi. Pada saat yang sama, aturan baru ini bertujuan untuk menghindari duplikasi kewajiban dan mengurangi beban administratif bagi operator dan otoritas.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved