TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR – Dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus kembali mencoreng dunia pendidikan tinggi di Sulawesi Selatan.
Dua dosen dari universitas ternama, Universitas Negeri Makassar (UNM) dan Universitas Hasanuddin (Unhas), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel.
Oknum dosen UNM berinisial KH ditetapkan sebagai tersangka usai laporan mahasiswanya yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual sesama jenis sejak Mei 2024.
KH disebut melakukan pelecehan hingga tiga kali di kediamannya.
Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan c UU TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kanit 5 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Alexander To'longan, menyatakan surat pemanggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan.
Baca juga: Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pelecehan Seksual
"Setelah pemeriksaan sebagai tersangka, kami akan susun berkas untuk pelimpahan ke kejaksaan," jelasnya.
Sementara itu, kasus serupa juga terjadi di Unhas.
Oknum dosen berinisial FS ditetapkan sebagai tersangka setelah mahasiswi korban melapor pada November 2024.
Baca juga: Rekam Mahasiswi Mandi, Mahasiswa Calon Dokter Spesialis di Jakarta Jadi Tersangka Pelecehan