Agus 'Buntung' Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pelecehan Seksual

Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan, menjelaskan bahwa terdakwa IWAS alias Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana....

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
VONIS - Terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung duduk di kursi persidangan Pengadilan Negeri Mataram, Senin (3/2/2025) lalu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta terhadap IWAS alias Agus, pemuda difabel terdakwa kasus pelecehan seksual. 

TRIBUNTORAJA.COM, MATARAM – Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa IWAS alias Agus, seorang pemuda difabel yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Mahendrasmara dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan pada Selasa (27/5/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara, dikutip dari Kompas.com.

 

 

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.

Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan, menjelaskan bahwa terdakwa IWAS alias Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali dan terhadap lebih dari satu orang.

"IWAS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang seperti dalam dakwaan primer," ujar Ary dalam konferensi pers.

 

Baca juga: Penjaga Homestay Sebut Pelaku Pelecehan Seksual, Agus Buntung Sering Pesan Kamar Nomor 6

 

Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Hal-hal yang memberatkan dalam putusan ini adalah dampak trauma mendalam yang dialami korban serta keresahan yang ditimbulkan di masyarakat akibat tindakan terdakwa.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain usia terdakwa yang masih muda, sikap sopan selama persidangan, dan harapan bahwa perbuatannya bisa diperbaiki di masa mendatang.

 

Baca juga: Tak Punya Tangan, Agus Buntung Dituduh Rudapaksa Mahasiswi. Begini Kronologinya

 

Hakim juga menetapkan agar masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari masa hukuman.

Baik pihak terdakwa, penasihat hukum, maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved