Agus 'Buntung' Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pelecehan Seksual
Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan, menjelaskan bahwa terdakwa IWAS alias Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana....
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, MATARAM – Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa IWAS alias Agus, seorang pemuda difabel yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Mahendrasmara dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan pada Selasa (27/5/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara, dikutip dari Kompas.com.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.
Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan, menjelaskan bahwa terdakwa IWAS alias Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali dan terhadap lebih dari satu orang.
"IWAS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang seperti dalam dakwaan primer," ujar Ary dalam konferensi pers.
Baca juga: Penjaga Homestay Sebut Pelaku Pelecehan Seksual, Agus Buntung Sering Pesan Kamar Nomor 6
Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Hal-hal yang memberatkan dalam putusan ini adalah dampak trauma mendalam yang dialami korban serta keresahan yang ditimbulkan di masyarakat akibat tindakan terdakwa.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain usia terdakwa yang masih muda, sikap sopan selama persidangan, dan harapan bahwa perbuatannya bisa diperbaiki di masa mendatang.
Baca juga: Tak Punya Tangan, Agus Buntung Dituduh Rudapaksa Mahasiswi. Begini Kronologinya
Hakim juga menetapkan agar masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari masa hukuman.
Baik pihak terdakwa, penasihat hukum, maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
(*)
Kronologi Evakuasi Pendaki Belanda, Sarah Tamar yang Jatuh di Gunung Rinjani NTB |
![]() |
---|
Viral Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di Pesawat Citilink, Ini Fakta-faktanya |
![]() |
---|
Pengakuan Istri Brigadir Nurhadi: Merokok Saja Tidak Bisa |
![]() |
---|
Gempa M 4,8 Guncang Dompu NTB Pagi Ini 7 Juli 2025, Terasa Sampai Kabupaten Bima |
![]() |
---|
Agam Rinjani: Penggalang Donasi Warga di Brasil Ternyata Orang Toraja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.