Rekam Mahasiswi Mandi, Mahasiswa Calon Dokter Spesialis di Jakarta Jadi Tersangka Pelecehan

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelaku, pemilik indekos, dan saksi lainnya, serta mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Freepik
DOKTER CABUL - Ilustrasi korban pelecehan seksual. Polisi menetapkan MAES, dokter mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) salah satu universitas negeri sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari salah satu universitas negeri berinisial MAES ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual setelah diduga merekam mahasiswi mandi di sebuah indekos di Jakarta.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Jumat (18/4/2025), MAES saat ini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangan tertulis.

 

 

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (15/4/2025).

Korban berinisial SS yang tinggal di kamar indekos bersebelahan dengan tersangka tengah mandi ketika menyadari ada upaya perekaman menggunakan ponsel.

"Tiba-tiba pada saat pelapor mandi, menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone," kata Firdaus.

 

Baca juga: IJTI Sultra Kecam Intimidasi Polresta Kendari terhadap 2 Jurnalis, Paksa Jadi Saksi Kasus Pelecehan

 

Korban yang panik langsung berteriak dan bersama pihak indekos melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Terlapor dengan sengaja merekam pelapor yang sedang mandi dengan menggunakan handphone milik pribadi sehingga pelapor merasa dirugikan dan trauma," imbuh Firdaus.

 

Baca juga: UKI Toraja Berlakukan Sanksi Tegas terhadap Pelaku Pelecehan Seksual dan Perundungan Sepanjang 2024

 

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelaku, pemilik indekos, dan saksi lainnya, serta mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan gelar perkara.

Atas perbuatannya, MAES dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved