Meski surat resmi belum ditandatangani pimpinan, penyidik telah menyampaikan bahwa proses penetapan tersangka sedang berlangsung.
FS dikenai pasal yang sama seperti KH, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun.
Rektor UNM, Prof Karta Jayadi, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran etik dan akan menjatuhkan sanksi tegas jika pelaku terbukti secara hukum.
Baca juga: IJTI Sultra Kecam Intimidasi Polresta Kendari terhadap 2 Jurnalis, Paksa Jadi Saksi Kasus Pelecehan
“UNM akan memberikan sanksi berat bahkan pemecatan jika terbukti,” katanya.
Korban dari kedua kasus ini diketahui masih aktif menjalani perkuliahan, namun mengalami tekanan psikologis.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang mendampingi korban menyebut, interaksi korban dengan pelaku yang masih berada di lingkungan kampus menimbulkan ketakutan yang mendalam.
Baca juga: UKI Toraja Berlakukan Sanksi Tegas terhadap Pelaku Pelecehan Seksual dan Perundungan Sepanjang 2024
“Korban masih berkuliah dan berada dalam lingkungan yang memungkinkan ia masih berinteraksi dengan terduga pelaku. Ini sangat memengaruhi kondisi psikologis korban,” kata Ambara Dewita dari LBH Makassar.
Selain dua kasus ini, Kampus Unhas juga tengah menangani laporan pelecehan seksual terhadap empat mahasiswi oleh kepala departemen di FISIP.
Satgas PPKS Unhas telah menerima laporan pada Juni 2024 dan tengah melakukan penanganan sesuai kode etik kampus.
Baca juga: Penjaga Homestay Sebut Pelaku Pelecehan Seksual, Agus Buntung Sering Pesan Kamar Nomor 6