Kasus Pelecehan Seksual di Kampus Makassar: Dosen UNM dan Unhas Tersangka, Dipanggil Polda Sulsel

Penulis: Redaksi
Editor: Donny Yosua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS PELECEHAN - Ilustrasi. Dua dosen dari UNM dan Unhas di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa. Polda Sulsel akan segera menahan keduanya.

Ironisnya, kasus pelecehan seksual di kampus bukan hal baru. Data LBH Makassar menunjukkan bahwa sejak 2023 hingga 2024, telah ada empat laporan kekerasan seksual yang melibatkan civitas akademika di salah satu kampus negeri Makassar.

Salah satu kasus bahkan telah bergulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan terdakwa seorang dosen.

Kepala UPT PPA Makassar, Makmur, menegaskan pentingnya peran Satgas PPKS dalam mendeteksi dan menangani kasus kekerasan seksual di kampus.

 

Baca juga: Pria Disabilitas di Mataram Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Berikut Fakta-Faktanya

 

Ia mendorong agar setiap kampus lebih aktif mendorong pelaporan dari korban dan memberikan dukungan yang komprehensif.

Dosen psikologi Universitas Hasanuddin, Istiana Tajuddin, menilai bahwa rendahnya literasi seksual dan budaya permisif turut berkontribusi terhadap maraknya kekerasan seksual.

Ia juga mendorong agar pelaku diberi konseling untuk memahami dampak dari perilakunya.

 

Baca juga: Polres Toraja Utara Akhirnya Buru Tersangka Pelecehan Anak di Bawah Umur

 

“Kampus tidak cukup hanya punya Satgas, tapi juga harus punya keberanian dan sistem pendukung yang kuat untuk memberikan keadilan bagi korban,” kata Istiana.

Sementara itu, Polda Sulsel memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan transparan dan adil, dengan menekankan pentingnya penegakan hukum untuk menciptakan ruang aman di kampus.

(*)