Kasus Pelecehan Seksual di Kampus Makassar: Dosen UNM dan Unhas Tersangka, Dipanggil Polda Sulsel

Penulis: Redaksi
Editor: Donny Yosua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS PELECEHAN - Ilustrasi. Dua dosen dari UNM dan Unhas di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa. Polda Sulsel akan segera menahan keduanya.

TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR – Dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus kembali mencoreng dunia pendidikan tinggi di Sulawesi Selatan.

Dua dosen dari universitas ternama, Universitas Negeri Makassar (UNM) dan Universitas Hasanuddin (Unhas), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel.

Oknum dosen UNM berinisial KH ditetapkan sebagai tersangka usai laporan mahasiswanya yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual sesama jenis sejak Mei 2024.

 

 

KH disebut melakukan pelecehan hingga tiga kali di kediamannya.

Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan c UU TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kanit 5 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Alexander To'longan, menyatakan surat pemanggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan.

 

Baca juga: Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pelecehan Seksual

 

"Setelah pemeriksaan sebagai tersangka, kami akan susun berkas untuk pelimpahan ke kejaksaan," jelasnya.

Sementara itu, kasus serupa juga terjadi di Unhas.

Oknum dosen berinisial FS ditetapkan sebagai tersangka setelah mahasiswi korban melapor pada November 2024.

 

Baca juga: Rekam Mahasiswi Mandi, Mahasiswa Calon Dokter Spesialis di Jakarta Jadi Tersangka Pelecehan

 

Meski surat resmi belum ditandatangani pimpinan, penyidik telah menyampaikan bahwa proses penetapan tersangka sedang berlangsung.

FS dikenai pasal yang sama seperti KH, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun.

Rektor UNM, Prof Karta Jayadi, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran etik dan akan menjatuhkan sanksi tegas jika pelaku terbukti secara hukum.

 

Baca juga: IJTI Sultra Kecam Intimidasi Polresta Kendari terhadap 2 Jurnalis, Paksa Jadi Saksi Kasus Pelecehan

 

“UNM akan memberikan sanksi berat bahkan pemecatan jika terbukti,” katanya.

Korban dari kedua kasus ini diketahui masih aktif menjalani perkuliahan, namun mengalami tekanan psikologis.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang mendampingi korban menyebut, interaksi korban dengan pelaku yang masih berada di lingkungan kampus menimbulkan ketakutan yang mendalam.

 

Baca juga: UKI Toraja Berlakukan Sanksi Tegas terhadap Pelaku Pelecehan Seksual dan Perundungan Sepanjang 2024

 

“Korban masih berkuliah dan berada dalam lingkungan yang memungkinkan ia masih berinteraksi dengan terduga pelaku. Ini sangat memengaruhi kondisi psikologis korban,” kata Ambara Dewita dari LBH Makassar.

Selain dua kasus ini, Kampus Unhas juga tengah menangani laporan pelecehan seksual terhadap empat mahasiswi oleh kepala departemen di FISIP.

Satgas PPKS Unhas telah menerima laporan pada Juni 2024 dan tengah melakukan penanganan sesuai kode etik kampus.

 

Baca juga: Penjaga Homestay Sebut Pelaku Pelecehan Seksual, Agus Buntung Sering Pesan Kamar Nomor 6

 

Ironisnya, kasus pelecehan seksual di kampus bukan hal baru. Data LBH Makassar menunjukkan bahwa sejak 2023 hingga 2024, telah ada empat laporan kekerasan seksual yang melibatkan civitas akademika di salah satu kampus negeri Makassar.

Salah satu kasus bahkan telah bergulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan terdakwa seorang dosen.

Kepala UPT PPA Makassar, Makmur, menegaskan pentingnya peran Satgas PPKS dalam mendeteksi dan menangani kasus kekerasan seksual di kampus.

 

Baca juga: Pria Disabilitas di Mataram Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Berikut Fakta-Faktanya

 

Ia mendorong agar setiap kampus lebih aktif mendorong pelaporan dari korban dan memberikan dukungan yang komprehensif.

Dosen psikologi Universitas Hasanuddin, Istiana Tajuddin, menilai bahwa rendahnya literasi seksual dan budaya permisif turut berkontribusi terhadap maraknya kekerasan seksual.

Ia juga mendorong agar pelaku diberi konseling untuk memahami dampak dari perilakunya.

 

Baca juga: Polres Toraja Utara Akhirnya Buru Tersangka Pelecehan Anak di Bawah Umur

 

“Kampus tidak cukup hanya punya Satgas, tapi juga harus punya keberanian dan sistem pendukung yang kuat untuk memberikan keadilan bagi korban,” kata Istiana.

Sementara itu, Polda Sulsel memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan transparan dan adil, dengan menekankan pentingnya penegakan hukum untuk menciptakan ruang aman di kampus.

(*)