Gaji Sudah Naik, Anggota DPR RI Asal Makassar Ingatkan Hakim Tak Lagi Terima Suap

Tepatnya pada 18 Oktober 2024, Jokowi menandatangani PP Nomor 44 Tahun 2024 yang merevisi PP No. 94 Tahun 2012.

Editor: Imam Wahyudi
Tribunnews.com
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo 

Ketika mengacu dalam aturan tersebut, hakim golongan IIIa dengan masa kerja kurang dari 1 tahun adalah golongan terendah.

Hakim dengan golongan tersebut memperoleh gaji pokok Rp2.785.700.

Jika dinaikkan sebesar 280 persen, maka gaji hakim pada golongan IIIa dengan masa kerja kurang dari setahun mencapai Rp7.799.960.

Lalu, hakim dengan golongan tertinggi adalah golongan IVe dengan masa kerja mencapai 32 tahun yang menerima gaji pokok sebesar Rp6.373.200.

Apabila naik menjadi 280 persen, maka hakim dengan golongan IVe memperoleh gaji mencapai Rp17.844.960.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengingatkan hakim untuk tidak lagi menerima suap dan bekerja atas dasar transaksional.

Dia mengatakan jika hal tersebut dilakukan, sebaiknya oknum hakim tersebut langsung dipecat.

Tindakan tegas itu diperlukan karena pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perhatian terhadap kesejahteraan hakim, dengan menaikkan gaji mereka secara bervariasi.

“Berhentikan dengan tidak hormat, kalau ada kemudian oknum-oknum yang masih menjalankan sumpah jabatannya sebagai abdi negara,” ujar Rudianto, Kamis (12/6).

Menurut legislator asal Makassar ini, sudah tidak bisa ditoleransi lagi jika ada hakim yang melakukan penyimpangan di saat gajinya sudah naik.

Rudianto menilai kebijakan Prabowo yang menaikkan gaji hakim harus disambut baik dan dijawab dengan menjalankan tugas sebaik mungkin.

Tidak ada lagi alasan untuk kemudian melakukan praktek-praktek kotor. Karena negara sudah menjamin hidupnya,” ujarnya.(tribunnews.com/ldi)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved