Gaji Sudah Naik, Anggota DPR RI Asal Makassar Ingatkan Hakim Tak Lagi Terima Suap
Tepatnya pada 18 Oktober 2024, Jokowi menandatangani PP Nomor 44 Tahun 2024 yang merevisi PP No. 94 Tahun 2012.
TRIBUNTORAJA.COM - Presiden RI, Prabowo Subianto (73), memutuskan menaikkan gaji para hakim hingga 280 persen.
Keputusan ini disampaikan saat mengukuhkan 1.451 hakim pengadilan tingkat pertama dari empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia, digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6/25).
Kenaikan gaji ini bervariasi, dengan angka tertinggi mencapai 280 persen untuk hakim dengan golongan paling junior.
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, gaji pokok hakim dengan masa kerja 0-1 tahun di golongan IIIa saat ini Rp2.785.700.
Di luar itu, tunjangan terendah diterima hakim mencapai Rp19.600.000.
Peraturan Pemerintah sebenarnya sudah disahkan oleh Presiden ke-7, Joko Widodo, menjelang akhir masa jabatannya.
Tepatnya pada 18 Oktober 2024, Jokowi menandatangani PP Nomor 44 Tahun 2024 yang merevisi PP No. 94 Tahun 2012.
Aturan baru ini secara signifikan meningkatkan hak keuangan dan fasilitas para hakim yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung.
“Kenaikan (gaji hakim) tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah,” kata Prabowo.
Prabowo mengungkapkan hal tersebut demi menghindari hakim melakukan tindakan korupsi atau menerima suap.
“Jadi kita butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan, tidak bisa dibeli, dan begitu saya jadi presiden, saya kaget, saya tanya gimana kondisi hakim,” ujarnya.
Bahkan, Prabowo tidak segan untuk memotong anggaran TNI dan Polri demi meningkatkan gaji hakim.
“Kalau perlu anggaran lain saya kurangi, di sini ada Panglima TNI dan Kapolri, kalau perlu anggaran TNI dan Polri saya kurangi,” katanya.
Lalu berapa gaji hakim jika wacana dinaikan 280 persen benar-benar terealisasi? Hitung-hitungan gaji hakim ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerjanya.
Adapun hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Negara Kita Kuat dan Kaya |
![]() |
---|
Razman Vs Hotman Ricuh di PN Jakarta Utara, Mantan Ketua DPRD Makassar Minta MA Ambil Langkah Tegas |
![]() |
---|
Tom Lembong Ditangkap, Anggota DPR RI Asal Sulsel: Periksa Juga Zulkifli Hasan |
![]() |
---|
2 Politisi Sulsel Ini Paling Bahagia PPP Gagal ke Senayan |
![]() |
---|
Kesal Tak Dapat Ikan, Ardi dan Yusri Parangi Baliho Ketua DPRD Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.