Resmob Polres Toraja Utara Tangkap Residivis Pencuri BPKB dan STNK di Objek Wisata Londa

Saat diinterogasi, FRP mengakui mencuri BPKB dan STNK dari rumah korban dengan niat untuk menggadaikannya.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Dok. Polres Toraja Utara
RESIDIVIS - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara mengamankan seorang remaja berinisial FRP (17) atas dugaan pencurian BPKB dan STNK milik warga. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara mengamankan seorang remaja berinisial FRP (17) atas dugaan pencurian BPKB dan STNK milik warga.

FRP ditangkap setelah mencuri dokumen kendaraan milik Ratu Tandi Lamba dengan maksud untuk menggadaikannya.

Diketahui, FRP adalah seorang residivis kasus pencurian sepeda motor yang sebelumnya telah berulang kali beraksi di wilayah Toraja Utara.

 

 

Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto, membenarkan penangkapan tersebut.

"Tim telah mengamankan FRP (17) setelah korban melaporkan kehilangan BPKB beserta STNK atas sepeda motor Honda NF125," ujarnya, Selasa (29/4/2025).

Korban baru menyadari kehilangan setelah orang tuanya tiba di rumah dan menemukan lemari dalam keadaan terbuka.

 

Baca juga: Polres Tana Toraja Gerebek Judi Sabung Ayam di Saluputti, Dua Ditangkap, Dua Dibebaskan 

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi FRP sebagai pelaku.

FRP akhirnya berhasil diamankan saat berada di Objek Wisata Londa, Kecamatan Kesu, Toraja Utara.

"Pelaku diamankan di salah satu objek wisata, dan petugas berhasil menemukan BPKB dan STNK milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang," kata KBO Satreskrim Polres Toraja Utara, Ipda Fajar.

 

Baca juga: Perkuat Sinergi, Bawaslu Silaturahmi ke Polres Tana Toraja

 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved