Bantuan Hari Raya Ojol hanya Rp50 Ribu, Menaker Bakal Panggil Aplikator

SPAI menduga bahwa aplikator tidak menjalankan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto dan surat edaran Menaker terkait besaran bantuan tersebut.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Timur/Dok. Pribadi
BHR OJOL - Ilustrasi ojek online. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli menyebut pihaknya bakal memanggil aplikator mengenai bantuan hari raya (BHR) untuk pengemudi ojek online atau ojol sejumlah Rp50 ribu. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil aplikator terkait bantuan hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) yang hanya sebesar Rp50 ribu.

Menurut Yassierli, berdasarkan surat edaran pemerintah, BHR ojol bisa mencapai Rp900 ribu.

Namun, jumlah yang diberikan bergantung pada kebijakan masing-masing aplikator dalam menentukan kategori penerima.

 

 

"BHR seharusnya diberikan kepada pengemudi yang dinilai memiliki kinerja baik dan produktif," ujarnya saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Ia menambahkan, yang perlu diklarifikasi adalah bagaimana aplikator menentukan kategori penerima serta besaran bantuan yang diberikan.

 

Baca juga: THR Ojol Berdasarkan Kinerja

 

Keluhan Ojol Akan Ditindaklanjuti

Pemerintah berjanji akan menindaklanjuti keluhan para pengemudi ojol terkait besaran BHR ini.

Namun, belum ada kepastian kapan pertemuan dengan aplikator akan dilakukan.

 

Baca juga: Berapa Besaran THR bagi Pengemudi Ojol dan Kurir Online? Ini Penjelasan Presiden Prabowo

 

"Harapannya bisa sebelum Lebaran, tapi saya tidak bisa menjanjikan karena ini sifatnya masih berupa imbauan," kata Yassierli, dikutip dari Antara.

Terkait polemik ini, ia meminta semua pihak memahami kondisi yang ada, mengingat surat edaran pemerintah tentang BHR ojol baru diterbitkan pada 11 Maret lalu, sehingga persiapan pemberian bantuan pun terbatas.

 

Baca juga: Pengemudi Ojol dan Kurir Online Bakal Terima Bonus Hari Raya, Ini Bentuk dan Mekanismenya

 

Kebanyakan Ojol Hanya Terima Rp50 Ribu

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen dari 800 pengemudi ojol yang tercatat menerima BHR hanya mendapatkan Rp50 ribu per orang.

SPAI menduga bahwa aplikator tidak menjalankan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto dan surat edaran Menaker terkait besaran bantuan tersebut.

Lily berharap Kementerian Ketenagakerjaan dapat mengambil langkah tegas agar pengemudi ojol mendapatkan hak mereka.

"Kami berharap ada pemanggilan terhadap aplikator untuk memberikan sanksi atau memastikan mereka benar-benar menjalankan arahan Presiden mengenai pemberian BHR," tegasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved