Bantuan Hari Raya Ojol hanya Rp50 Ribu, Menaker Bakal Panggil Aplikator
SPAI menduga bahwa aplikator tidak menjalankan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto dan surat edaran Menaker terkait besaran bantuan tersebut.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil aplikator terkait bantuan hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) yang hanya sebesar Rp50 ribu.
Menurut Yassierli, berdasarkan surat edaran pemerintah, BHR ojol bisa mencapai Rp900 ribu.
Namun, jumlah yang diberikan bergantung pada kebijakan masing-masing aplikator dalam menentukan kategori penerima.
"BHR seharusnya diberikan kepada pengemudi yang dinilai memiliki kinerja baik dan produktif," ujarnya saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Ia menambahkan, yang perlu diklarifikasi adalah bagaimana aplikator menentukan kategori penerima serta besaran bantuan yang diberikan.
Baca juga: THR Ojol Berdasarkan Kinerja
Keluhan Ojol Akan Ditindaklanjuti
Pemerintah berjanji akan menindaklanjuti keluhan para pengemudi ojol terkait besaran BHR ini.
Namun, belum ada kepastian kapan pertemuan dengan aplikator akan dilakukan.
Baca juga: Berapa Besaran THR bagi Pengemudi Ojol dan Kurir Online? Ini Penjelasan Presiden Prabowo
"Harapannya bisa sebelum Lebaran, tapi saya tidak bisa menjanjikan karena ini sifatnya masih berupa imbauan," kata Yassierli, dikutip dari Antara.
Terkait polemik ini, ia meminta semua pihak memahami kondisi yang ada, mengingat surat edaran pemerintah tentang BHR ojol baru diterbitkan pada 11 Maret lalu, sehingga persiapan pemberian bantuan pun terbatas.
Baca juga: Pengemudi Ojol dan Kurir Online Bakal Terima Bonus Hari Raya, Ini Bentuk dan Mekanismenya
Kebanyakan Ojol Hanya Terima Rp50 Ribu
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen dari 800 pengemudi ojol yang tercatat menerima BHR hanya mendapatkan Rp50 ribu per orang.
SPAI menduga bahwa aplikator tidak menjalankan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto dan surat edaran Menaker terkait besaran bantuan tersebut.
Lily berharap Kementerian Ketenagakerjaan dapat mengambil langkah tegas agar pengemudi ojol mendapatkan hak mereka.
"Kami berharap ada pemanggilan terhadap aplikator untuk memberikan sanksi atau memastikan mereka benar-benar menjalankan arahan Presiden mengenai pemberian BHR," tegasnya.
(*)
Driver Ojol Bakal Gelar Demo di Gedung DPR hingga Istana Besok, Ini Tuntutannya |
![]() |
---|
Pemerintah Siapkan Program Stimulus Ekonomi, Fresh Graduate hingga Ojol Bakal Dapat Bagian |
![]() |
---|
Akhirnya Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Driver Ojol Hingga Tewas Saat Demo Rusuh di Makassar |
![]() |
---|
Yusril Ihza: Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Akan Dipidana Usai Lindas Ojol saat Demo |
![]() |
---|
Sudah 182.020 Orang Tolak Pemecatan Kompol Cosmas, Pernah Tertembak Saat Tugas di Poso |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.