Sabtu, 25 April 2026

Lebaran 2025

Berapa Besaran THR bagi Pengemudi Ojol dan Kurir Online? Ini Penjelasan Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan penyedia jasa transportasi daring untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para mitra pengemudi.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Berapa Besaran THR bagi Pengemudi Ojol dan Kurir Online? Ini Penjelasan Presiden Prabowo
Tribun Timur/Dok. Pribadi
THR OJOL - Ilustrasi ojek online. Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan imbauan agar perusahaan penyedia jasa ojek daring memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para mitra pengemudi. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online dapat sedikit bernapas lega menjelang Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan penyedia jasa transportasi daring untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para mitra pengemudi.

Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam pertemuan dengan CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Patrick Walujo serta CEO Grab Anthony Tan, di Istana Negara pada Senin (10/3/2025).

"Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi agar memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai, dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan kerja," ujar Prabowo, dikutip dari situs resmi Presiden RI.

 

 

Rincian Kebijakan THR untuk Pengemudi Ojol

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo menekankan beberapa poin terkait pemberian THR bagi pengemudi ojol dan kurir online:

  • Diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan sembako atau bentuk lain.
  • Besaran THR disesuaikan dengan tingkat keaktifan kerja masing-masing pengemudi.
  • THR akan diberikan kepada sekitar 250.000 pengemudi dan kurir online aktif, serta 1-1,5 juta pengemudi part-time.
  • Mekanisme dan besaran THR akan dibahas lebih lanjut bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang hasilnya akan dituangkan dalam Surat Edaran Menaker.

"Rincian kebijakan ini akan dirundingkan lebih lanjut dan nantinya akan diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran," tambah Prabowo, dikutip dari Kompas.com.

 

Baca juga: Menaker Umumkan Besaran THR bagi Pengemudi Ojol dan Kurir Online Hari Ini

 

Latar Belakang Kebijakan

Kebijakan ini muncul setelah puluhan pengemudi ojol, kurir online, dan pekerja aplikasi menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan pada 17 Februari 2025.

Mereka menuntut adanya regulasi yang mewajibkan perusahaan aplikasi untuk memberikan THR dalam bentuk uang tunai, bukan bahan pokok.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menyatakan bahwa mekanisme perhitungan THR harus ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved