Selasa, 7 April 2026

Lebaran 2025

Pengemudi Ojol dan Kurir Online Bakal Terima Bonus Hari Raya, Ini Bentuk dan Mekanismenya

Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada pekerja formal, bonus Hari Raya ini ditujukan bagi mitra pengemudi dan kurir online...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Pengemudi Ojol dan Kurir Online Bakal Terima Bonus Hari Raya, Ini Bentuk dan Mekanismenya
Tribun Timur/Dok. Gojek
THR OJOL - Presiden Prabowo mengumumkan mengenai Bonus Hari Raya untuk Ojol di Istana Negara, Senin, (10/3/2025). Bonus Hari Raya untuk pengemudi ojek online adalah bentuk apresiasi finansial yang diberikan kepada para driver aplikasi transportasi online menjelang Idulfitri 1446 Hijriah. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengimbau seluruh perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi agar memberikan bonus Hari Raya kepada para mitra pengemudi mereka.

Imbauan ini diumumkan pada Senin (10/3/2025) sebagai bentuk apresiasi terhadap peran para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir dalam layanan transportasi dan logistik.

Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada pekerja formal, bonus Hari Raya ini ditujukan bagi mitra pengemudi dan kurir online yang tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan perusahaan aplikasi.

"Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," ujar Prabowo dalam keterangan resmi yang dikutip dari situs Presiden RI.

 

 

Siapa yang Berhak Menerima?

Menurut data yang disampaikan Prabowo, saat ini terdapat sekitar 250 ribu pengemudi dan kurir online aktif, serta 1 hingga 1,5 juta pekerja paruh waktu yang berpotensi menerima bonus ini.

Besaran bonus akan disesuaikan berdasarkan tingkat keaktifan masing-masing pengemudi dan diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan saldo aplikasi atau barang.

Selain itu, mekanisme pemberian bonus ini akan dirumuskan lebih lanjut oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan diumumkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

"Besaran dan mekanismenya nanti akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," tambah Prabowo.

 

Baca juga: Berapa Besaran THR bagi Pengemudi Ojol dan Kurir Online? Ini Penjelasan Presiden Prabowo

 

Latar Belakang Kebijakan

Pemerintah menilai bahwa pengemudi dan kurir online memiliki kontribusi besar dalam mendukung layanan transportasi dan pengiriman barang di Indonesia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved