Sabtu, 25 April 2026

Anggota Bawaslu Tana Toraja Mengaku Salah

Majelis hakim kemudian menanyakan syarat-syarat yang diperlukan untuk menjadi wajib pilih. Theo menjawab bahwa terdapat 11 elemen

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Anggota Bawaslu Tana Toraja Mengaku Salah
ist
SIDANG DKPP - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) gelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 321 - PKE - DKPP /XII/2024 di Kantor KPU Sulsel, Kota Makassar, Jumat (14/3/2025). Anggota Bawaslu Tana Toraja mengaku salah dalam sidang ini. 

Hal inilah yang menjadi alasan pengadu, Ruben Embatau, melaporkan Theo ke DKPP.

Ruben menilai Theo telah menyebarkan informasi tidak benar atau hoaks yang memicu keresahan di masyarakat.

Fauzia P Bakti, anggota Majelis/TPD Provinsi Sulawesi Selatan dari unsur masyarakat, menegaskan bahwa kehilangan hak pilih satu orang saja sudah merupakan hal yang serius, apalagi jika menyangkut 800 orang.

Pernyataan ini semakin menguatkan betapa pentingnya keakuratan data pemilih dalam proses demokrasi.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu, terutama dalam hal daftar pemilih yang menjadi dasar pelaksanaan hak pilih warga.

Sidang ini pun menjadi momentum untuk menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan oleh penyelenggara pemilu harus didukung oleh bukti yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved