Anggota Bawaslu Tana Toraja Mengaku Salah
Majelis hakim kemudian menanyakan syarat-syarat yang diperlukan untuk menjadi wajib pilih. Theo menjawab bahwa terdapat 11 elemen
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Imam Wahyudi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/dvseddrfe43r.jpg)
Hal inilah yang menjadi alasan pengadu, Ruben Embatau, melaporkan Theo ke DKPP.
Ruben menilai Theo telah menyebarkan informasi tidak benar atau hoaks yang memicu keresahan di masyarakat.
Fauzia P Bakti, anggota Majelis/TPD Provinsi Sulawesi Selatan dari unsur masyarakat, menegaskan bahwa kehilangan hak pilih satu orang saja sudah merupakan hal yang serius, apalagi jika menyangkut 800 orang.
Pernyataan ini semakin menguatkan betapa pentingnya keakuratan data pemilih dalam proses demokrasi.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu, terutama dalam hal daftar pemilih yang menjadi dasar pelaksanaan hak pilih warga.
Sidang ini pun menjadi momentum untuk menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan oleh penyelenggara pemilu harus didukung oleh bukti yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.(*)
| Bawaslu Tana Toraja Gelar Sosialisasi di Stikes Sinar Kasih Makale |
|
|---|
| Bawaslu Tana Toraja Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 |
|
|---|
| Anggota Bawaslu Tana Toraja Dibebaskan dari Tuduhan Pelanggaran Kode Etik Pemilu |
|
|---|
| Perkuat Sinergi, Bawaslu Silaturahmi ke Polres Tana Toraja |
|
|---|
| KPU dan Bawaslu Toraja Utara Nomaden, Belum Punya Kantor 'Milik Sendiri' |
|
|---|