Sabtu, 25 April 2026

Anggota Bawaslu Tana Toraja Dibebaskan dari Tuduhan Pelanggaran Kode Etik Pemilu

DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baiknya  memutuskan Theofilus Lias Limongan sebagai anggota Bawaslu Tana Toraja.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rosmianti Mawalle | Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Anggota Bawaslu Tana Toraja Dibebaskan dari Tuduhan Pelanggaran Kode Etik Pemilu
rifki/tribun toraja
TIDAK BERSALAH - Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan, saat diabadikan beberapa waktu lalu. DKPP memutuskan Theofilus tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Senin (5/5/2025). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menetapkan dan memutuskan bahwa anggota Bawaslu Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Penetapan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Utama DKPP Jakarta, Senin (5/5/2025) siang.

Kasus ini berawal dari aduan warga atas nama Ruben Embatau yang melaporkan anggota Bawaslu Taja Toraja, Theofilus Limongan dan Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli.

Laporan ini berdasar dari pernyataan Theofilus yang menyatakan mengenai 801 penduduk yang berpotensi kehilangan hak pilih di Pilkada Tana Toraja 2024.

Ruben menilai Theo telah menyampaikan informasi yang tidak benar terkait identifikasi pemilih yang berpotensi kehilangan hak pilih. Hal ini disebut memicu keresahan di masyarakat.

Dalam sidang putusan DKPP menyatakan bahwa Theo memberikan informasi publik terkait dengan identifikasi pemilih yang berpotensi kehilangan hak pilih dalam pilkada Tana Toraja Tahun 2024 di dasarkan pada hasil pengawasan panwaslu kecamatan se-Kabupaten Tana Toraja pada tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara yang dapat dipertanggung jawabkan.

Oleh karena itu, DKPP menilai tindakan Theo dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. 

"Teradu 1 (Theo) telah bertindak profesional, akuntabel, cermat, dan teliti dalam menyajikan informasi publik dalam rangka memastikan perlindungan hak pilih masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih," katanya.

Karenanya, DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baiknya  memutuskan Theofilus Lias Limongan sebagai anggota Bawaslu Tana Toraja.

"Saya tentu menyambut dengan baik putusan DKPP ini. Artinya, tuduhan sebagaimana yang didalilkan pengadu tidak berdasar fakta atau tidak benar," kata Theofilus Lias Limongan kepada Tribun Toraja, Selasa (6/5/2025). 

"Kita menghormati setiap orang yang menguji kinerja kita melalui sidang DKPP, dan putusan DKPP telah menunjukkan bahwa kita telah bekerja dengan profesional," tambahnya. 

Selain menetapkan Theofilus tidak bersalah, dalam kasus ini, DKPP juga memutuskan bahwa Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, tidak melakukan pelanggaran.

Mardiana Rusli diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Sulsel untuk mengintimidasi KPU Tana Toraja dalam Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi pada Pilkada 2024.

Namun, dugaan itu tidak terbukti sehingga DPKK menilai Mardiana tidak bersalah.

Olehnya, DKPP meminta agar merehabilitasi nama baik Mardiana sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.

DKPP memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan ini, tujuh hari sejak putusan ini dibacakan serta Bawaslu RI mengawasi pelaksanaan putusan.
(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved